Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran.
Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang tentunya akan terus berlanjut pada kegiatan iklan maupun promosi yang akhirnya menjadi ajang pertarungan di pasar, pemenangnya tentu yang dapat menerapkan strategi dengan tepat untuk menempatkan posisi mereknya di benak konsumen.
Dalam konteks komunikasi merek inilah penulis ingin mengulas satu hal yang sering diabaikan atau terlupakan sehingga dapat menjadi salah satu penyebab gagal atau kalahnya pertarungan di pasar. Dalam hal ini penulis bukan ingin membandingkan mana teori yang benar dan mana yang salah, tapi lebih kepada penerapan strategi pada konteks yang tepat dengan situasi yang dihadapi.
Secara sederhana konsumen dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu konsumen yang lebih memilih merek secara rasional dan yang memilih secara emosional. Sebenarnya setiap konsumen mempunyai dua aspek ini, tapi kita harus memahami dan mengenal betul mana yang lebih dominan. Bahkan type konsumen rasionalpun ternyata pada konteks dan situasi tertentu bisa saja menjadi dominan pada sisi emosionalnya.
Dalam artikel pendek ini penulis tidak ingin panjang lebar bicara masalah teori, karena penulis sebagai praktisi lebih menekankan pada contoh-contoh praktis dilapangan, tapi apabila pembaca ingin lebih dalam menelusuri teorinya maka dapat membaca teori Sigmun Freud seorang tokoh psikoanalis mengenai otak bawah sadar yang mengendalikan sebagian besar perilaku.
Ada banyak contoh gagalnya komunikasi merek atau iklan terkait masalah ini, tapi yang paling gampang kita dapat melihat pada konsep kampanye anti rokok vs iklan rokok. Perbandingan konsep ini sudah pernah penulis ulas pada buku Kemasan Yang Menjual, yang pernah diterbitkan oleh Gramedia pada tahun 1999.
Dalam konsep kampanye anti rokok terlihat jelas iklan ini berusaha berkomunikasi secara rasional tentang dampak buruk merokok, bahkan pemerintah mewajibkan pencantuman teks bahwa merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit, iklan-iklan dengan seabrek kalimat panjang yang menguraikan apa saja racun-racun yang terdapat dalam kandungan tembakau ini memang sangat rasional dalam memicu berbagai penyakit.
Iklan semacam ini tidak salah, tapi kurang diimbangi dengan komposisi emosional yang justru seharusnya lebih dominan, sehingga menjadi tidak optimal. Pesan-pesan rasional seperti ini memang sengaja diarahkan pada otak sadar, tapi perlu diingat bahwa sebagian besar pilihan konsumen untuk merokok banyak dipengaruhi oleh faktor emosional, dan persepsi mengenai kenikmatan merokok justru berada pada otak bawah sadar. Nah disinilah medan pertempuran yang sebenarnya yang sama sekali tidak disentuh oleh iklan kampanye anti rokok.
Lalu apa yang dilakukan oleh iklan rokok? Konsep iklan rokok justru lebih jitu memasukkan stimuli ke otak bawah sadar, dengan sangat kreatif membuat simbol-simbol gaya hidup yang sangat sinergi dengan karakter target konsumennya, dan perlu diketahui bahwa untuk menemukan kata kunci di otak bawah sadar ini bahkan perusahaan rokok Marlboro sempat melakukan riset dan mengganti beberapa kali konsep mereknya, yang awalnya ditujukan pada segmen wanita sampai akhirnya menjadi produk macho.
Penulis amati konsep kampanye iklan anti rokok dari pemerintah mulai sedikit berubah sejak diwajibkan pencantuman gambar orang sakit pada iklan maupun kemasan rokok yang merupakan tindak lanjut PP No. 109 Tahun 2012 dan Permenkes No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau. Ya… mungkin sudah mulai berusaha untuk bertarung di otak bawah sadar.
Tapi sampai saat ini kampanye anti rokok masih dinilai belum optimal, seperti dikatakan oleh Alexander K. Ginting selaku Staf khusus Menteri Kesehatan sekaligus praktisi kesehatan paru, yang kami kutip dari https://news.harianjogja.com/read/2020/01/16/500/1029533/kemenkes-kampanye-larangan-merokok-kalah-dengan-iklan-rokok mengakui dibandingkan kampanye kesehatan, iklan rokok baik tembakau atau eletrik jauh lebih menggema di masyarakat.
Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.
Penulis adalah Konsultan Merek dan Kekayaan Intelektual, Founder & CEO of INDOTRADEMARK
Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...
Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...
Oleh: Ichwan Anggawirya Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...
Oleh: Ichwan Anggawirya Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...
Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...
Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...
Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...
Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014. Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...
Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...
Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...
Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil. Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear. Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...
Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5). "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam...
Grup music legendaris Led Zeppelin memenangi kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap anggota grup band rock asal Inggris itu, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka Stairway to Heaven diambil dari band asal AS, Spirit. Keputusan juri, yang menemukan perbedaan substansial antara Stairway to Heaven dan lagu instrumental Spirit Taurus, diambil setelah...
Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...