WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

15 - October - 2016
Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).
 
"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Intigarmindo tak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
 
Hakim menilai, merek Newlois dan Redlois yang diperkarakan itu berbeda dengan merek milik Lois milik perusahaan Spanyol, Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A. Pasalnya, baik dari bentuk huruf, tata letak merek dan logo masing-masing merek tersebut berbeda.
 
Sehingga majelis menilai, merek Newlois dan Redlois milik Agus salim itu tidak mengandung niat untuk menyesatkan konsumen dan tidak merugikan pemiliki merek Lois. "Karena konsumen dapat membedakan sendiri merek tersebut," tambah Didiek.
 
Majelis juga tak mengakui bahwa merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A sebagai merek terkenal meski telah didaftarkan di berbagai negara. Pasalnya, dalam bukti yang diajukan di pengadilan Intigarmindo menyerahkan bukti yang masih dalam bahasa asing dan tak dilegalisasi oleh kedutaan perusahaan setempat.
 
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Agus Salim, Febdrik mengatakan menghormati apa yang disampaikan majelis. "Putusan itu memang sudah seharusnya karena sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar dia kepada KONTAN saat ditemui seusai persidangan.
 
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Intigarmindo Harris Proyono Nainggolan mengaku kecewa atas putusan itu lantaran sama sekali tidak mempertimbangannya keterangan saksi ahli dari pihaknya. Padahal, merek Newlois dan Redlois yang beredar di Tanah Abang memiliki kesamaan bentuk tulisan dan pengucapan.
 
Dia mengklaim bahwa putusan hakim tersebut telah keliru. Pasalnya, sudah banyak yurisprudensi yang membuktikan beberapa kesamaan bunyi dan pengucapan yang dianggap plagiat. Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Sekadar tahu saja, gugatan ini bermula ketika ditemukannya produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis, daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Toko itu merupakan milik wirausaha Agus Salim. Dimana kedua merek milik Agus itu telah terdaftar sejak 28 Juli 2005 dengan nomor pendaftaran IDM000043020 dan IDM000043021. Dalam persidangan ini, PT Intigarmindo Persada menyertakan Dirjen KI sebagai turut tergugat.
 
Penggugat menilai pendafaran merek Newlois dan Redlois didaftarkan dengan iktikad tidak baik yaitu membonceng, meniru atau menjiplak merek Lois.Apalagi merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A diajukan lebih dahulu yaitu pada Mei 2003. Sedangkan merek milik Agus baru diajukan pada 2005. Sekadar taju saja Lois Trade Mark-Consultores E. Servicos S.A merupakan produsen pakaian asal Spanyol dimana, salah satu produk andalannya adalah pakaian berbahan jeans, Lois Jeans.
 
Sumber: kontan.co.id
dibaca: 18054 kali

TAG :

lois
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis