Temukan jawaban lengkap untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan pendaftaran merek, paten, dan HKI lainnya. Tim expert kami siap membantu Anda.
Temukan jawaban lengkap untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan kami
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa nama, kata, logo, gambar, huruf, angka, susunan warna, bentuk tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa satu pihak dengan pihak lainnya dalam kegiatan perdagangan.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha. Tanpa pendaftaran, pemilik usaha berisiko kehilangan hak atas mereknya apabila pihak lain lebih dahulu mendaftarkannya secara sah.
Proses pendaftaran merek di Indonesia umumnya memerlukan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan hingga putusan diterbitkan, tergantung pada kelancaran proses pemeriksaan dan apakah terdapat penolakan atau keberatan dari pihak lain selama proses berlangsung.
Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun tanpa batas sepanjang merek tersebut masih digunakan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengecekan merek dapat dilakukan melalui IndoTrademark.com. Pada halaman Beranda, cukup ketik nama merek pada kolom pencarian untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang akan diajukan. Penelusuran merek sebelum pendaftaran sangat penting untuk membantu mengurangi risiko penolakan. Pencarian merek dapat dilakukan sendiri secara gratis. Apabila diperlukan analisis yang lebih mendalam mengenai tingkat risiko pendaftaran, layanan analisis merek dapat dipesan melalui menu Layanan yang tersedia di website.
Biaya pendaftaran merek adalah Rp3.000.000 per merek per kelas. Sebelum mendaftar, Anda dapat melakukan cek merek gratis melalui IndoTrademark.com. Untuk memperoleh gambaran yang lebih detail mengenai peluang pendaftaran dan potensi risiko penolakan, tersedia layanan analisis merek dengan biaya Rp200.000 per merek per kelas.
Bisa. Namun, pendaftaran merek harus dilakukan pada kelas barang dan/atau jasa yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Apabila suatu merek akan digunakan untuk beberapa jenis usaha yang berbeda, maka pendaftaran umumnya perlu diajukan pada lebih dari satu kelas merek. Biaya pendaftaran akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang dipilih dalam permohonan.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Pemegang paten berhak melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, atau mengedarkan invensi tersebut tanpa izin.
Suatu invensi dapat memperoleh paten apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu memiliki unsur kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).
Biaya pendaftaran paten tergantung pada jenis paten yang diajukan, apakah paten biasa atau paten sederhana. Selain biaya resmi pemerintah, biasanya terdapat biaya jasa konsultan paten untuk membantu penyusunan spesifikasi dan proses pengajuan. Silahkan menghubungi CS kami.
Proses pendaftaran paten di Indonesia umumnya memerlukan waktu beberapa tahun karena harus melalui tahapan pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif. Lamanya proses bergantung pada kompleksitas invensi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Paten diberikan untuk invensi yang memiliki pengembangan teknologi yang lebih kompleks dan mengandung langkah inventif yang signifikan. Paten sederhana diberikan untuk invensi berupa pengembangan atau penyempurnaan produk atau proses yang lebih sederhana namun tetap memiliki manfaat praktis.
Masa perlindungan paten biasa adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Sedangkan paten sederhana memiliki masa perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. Paten bersifat teritorial sehingga hanya berlaku di negara tempat paten tersebut didaftarkan dan diberikan. Untuk memperoleh perlindungan di negara lain, inventor perlu mengajukan permohonan paten di negara tujuan atau melalui sistem internasional yang tersedia.
Analisis kelayakan paten penting untuk menilai peluang diterimanya permohonan paten, mengidentifikasi teknologi sejenis yang sudah ada, serta mengurangi risiko penolakan. Analisis awal juga membantu menentukan strategi perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri adalah perlindungan hukum terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau kombinasi keduanya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk dan dapat diwujudkan dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.
Pendaftaran Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan, membuat, menjual, mengimpor, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan desain tersebut sehingga dapat mencegah peniruan oleh kompetitor.
Hak Desain Industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan tidak dapat diperpanjang setelah masa perlindungannya berakhir.
Desain Industri harus memiliki unsur kebaruan (novelty), artinya desain tersebut belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya sebelum tanggal pengajuan permohonan.
Berbagai produk dapat didaftarkan sebagai Desain Industri, seperti bentuk botol, kemasan produk, furnitur, perhiasan, alat elektronik, kendaraan, peralatan rumah tangga, hingga desain tampilan produk lainnya yang memiliki nilai estetika.
Proses pendaftaran Desain Industri umumnya memerlukan waktu sekitar 12 bulan hingga keputusan diterbitkan, tergantung kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ya. Hak Desain Industri merupakan aset kekayaan intelektual yang dapat dialihkan melalui jual beli, pewarisan, hibah, maupun perjanjian lisensi sehingga dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis bagi pencipta atas suatu karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan Hak Cipta memberikan bukti administratif mengenai kepemilikan ciptaan, memperkuat posisi hukum pemilik hak, memudahkan proses lisensi, pengalihan hak, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Hak Cipta dapat melindungi berbagai jenis karya, seperti buku, artikel, lagu, musik, film, fotografi, lukisan, desain grafis, program komputer, aplikasi, video, karya arsitektur, hingga karya ilmiah.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta berbeda-beda tergantung jenis ciptaannya. Untuk sebagian besar karya, perlindungan berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Biaya pencatatan Hak Cipta terdiri dari biaya resmi pemerintah dan biaya jasa konsultan apabila menggunakan pendampingan profesional. Besaran biaya Rp. 1.500.000 per karya
Proses pencatatan Hak Cipta umumnya relatif cepat dibandingkan jenis kekayaan intelektual lainnya, estimasi waktu sekitar 1-2 hari sejak semua persyaratan lengkap kami terima.
Ya. Hak Cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, perjanjian tertulis, jual beli, maupun lisensi. Pemilik Hak Cipta juga dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui pemberian lisensi kepada pihak lain.
Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis