WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

12 - May - 2017
Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang lainnya?
 
Lagu yang begitu sederhana dan 'kena' di telinga ini akhirnya menjadi hak cipta tak bertuan. Hingga perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak cipta pada tahun 1935. 'Perebutan' hak cipta tidak hanya sampai di sini. Pada tahun 1988, Warner berusaha mendapatkan keseluruhan hak cipta termasuk melodi dan lirik. 
 
Namun, pada Selasa 22 September 2015 Hakim Federal George H. King menghentikan perebutan hak milik ini. Summy Co hanya mendapatkan hak cipta di beberapa perubahan melodi piano, bukan keseluruhan lagu.
 
Dengan demikian, keputusan ini membuat tak seorang pun berhak meminta keuntungan apabila lagu ini dipakai untuk segala kebutuhan komersil dan rekaman. 
 
Belum lama ini sebuah sebuah kelompok mengajukan gugatan yang mempertanyakan buku lagu pada tahun 1922 yang berisi lagu “Happy Birthday” itu namun tanpa menyebutkan soal hak cipta.
 
Kepada Los Angeles Times, Randall Newman, pengacara untuk penggugat merasa lega, katanya, "Lagu Happy Birthday akhirnya bebas setelah 80 tahun. Akhirnya, permasalahan ini berakhir. Sulit sekali untuk dipercaya."
 
Perusahaan rekaman Warner yang berbasis di New York itu telah meraup sedikitnya 50 juta dollar (senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak ciptanya pada tahun 1988.
 
Sang hakim mengatakan bahwa bukti yang ada mengidikasikan kakak-beradik Patty dan Mildred Hill “tidak mengajukan hak paten tingkat federal” ketika menciptakan lagu tersebut pada tahun 1889. Upaya hak cipta pertam kali dilakukan pada tahun 1935, ketika lagu itu sudah tersebar di masyarakat.
 
Michael Donaldson, pengacara penggugat sebelumnya mengungkapkan kepada Washington Post, “Sudah terlalu lama Warner/Chapell mengeruk uang dari banyak pihak. Lagu ini adalah milik semua warga Amerika Serikat.”
 
Pihak Warner/Chappell rekanan Warner Music menyatakan kepada Washington Post,  "Kami akan pelajari kembali pendapat pengadilan dan memikirkan rencana selanjutanya."
 
Sementara itu, sebuah buku sketsa berisikan satu-satunya manuskrip versi asli karangan Mildred Hill baru-baru ini ditemukan di antara sekumpulan barang yang sebelumnya disumbangkan puluhan tahun lalu kepada University of Louisville di Kentucky. Dalam manuskrip itu nyanyian Happy Birthday masih berjudul "Good Morning to All”. (Alx/Rcy/Rie)
 
Sumber: http://global.liputan6.com
dibaca: 14843 kali

TAG :

hak cipta lagu happy birthday
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis