Oleh: Ichwan Anggawirya
Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada.
Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan immateriil maka akan teringat kepada hak milik. Hak milik ini menjamin kepada pemilik untuk menikmati dengan bebas dan boleh pula melakukan tindakan hukum dengan bebas terhadap miliknya itu. Objek hak milik itu dapat berupa hak cipta sebagai hak kekayaan immateril. Terhadap hak cipta, si pencipta atau si pemegang hak dapat mengalihkan untuk seluruhnya atau sebagian hak cipta itu kepada orang lain, dengan jalan pewarisan, hibah atau wasiat atau dengan cara lain.
Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik dan oleh karenanya terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaannya maupun cara pengalihan haknya. Dapat pula dipahami, bahwa perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap hak cipta adalah untuk menstimulir atau merangsang aktivitas para pencipta agar terus mencipta dan lebih kreatif.
Lahirnya ciptaan baru atau ciptaan yang sudah ada sebelumnya harus didukung dan dilindungi oleh hukum. Wujud perlindungan itu dikukuhkan dalam undang-undang dengan menempatkan sanksi baik perdata maupun pidana terhadap orang yang melanggar hak cipta dengan cara melawan hukum. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa hak cipta adalah melalui mediasi.
Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) mengatur bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, hal yang menarik adalah adanya penyelesaian sengketa melalui mediasi, meskipun pelanggaran hak cipta tersebut dapat dilakukan penuntutan secara pidana.
Hal menarik terkait dengan mediasi pada pemidanan tersebut adalah apakah menguntungkan atau merugikan bagi korban? yang seharusnya mediasi tersebut umum dilakukan terhadap penyelesaian sengketa secara perdata. Lalu seberapa efektifkah mediasi dalam penyelesaian pelanggaran pidana hak cipta?
Manusia pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu, misalnya, ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketenteraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inovatisme, dan seterusnya. Di dalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan; umpamanya, perlu penyerasian antara nilai ketertiban dengan nilai ketenteraman. Sebab, nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketenteraman titik tolaknya adalah kebebasan.
Dalam kehidupan tentunya manusia memerlukan keterikatan maupun kebebasan dalam wujud yang serasi. Pasangan nilai-nilai yang telah diserasikan tersebut memerlukan penjabaran secara lebih konkret di dalam bentuk kaidah-kaidah hukum yang mungkin berisikan suruhan, larangan atau kebolehan. Di dalam kebanyakan kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.
Diketahui bahwa dalam penyelesaian sengketa hak cipta telah diatur dalam BAB XIV Undang-Undang Hak Cipta terkait dengan perdata, dan juga BAB XVII Undang-Undang Hak Cipta terkait dengan pidana. Dalam dugaan pelanggaran hak cipta, wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya penegakan hukum secara pidana. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Mediasi umumnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam ranah perdata. Pertanyaannya adalah, apakah dimungkinkan mediasi dilakukan pada ranah pidana, khususnya pada kasus hak cipta? Menurut Penulis, mediasi dapat dimungkinkan dalam penyelesaian kasus hak cipta, meskipun kasus tersebut masuk pada ranah pidana, selama kasusnya bukan lah hal dalam bidang pembajakan. Mediasi tersebut dinamakan dengan mediasi penal.
Menurut Umi Rozah mediasi penal adalah proses yang mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana yang telah dikehendaki oleh para pihak untuk berpatisipasi dalam menyelesaikan masalah melalui bantuan mediator. Mediasi penal merupakan perwujudan dari keadilan resotratif (restorative justice) yang menekankan pada pemenuhan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana dan menempatkan posisinya menjadi pihak penting untuk dipulihkan.
Mediasi penal dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan laporan dari pihak korban. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur bahwa bahwa tindak pidana mengenai Hak Cipta merupakan delik aduan. Artinya adalah bahwa aparat penegak hukum tidak akan bertindak jika tidak ada delik aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Walaupun aparat penegak hukum mengetahui adanya pelanggaran hukum tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan mediasi yang dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta adalah mediasi penal.
Menurut Penulis, ketentuan diaturnya untuk melaksanakan medasi penal sebelum menempuh jalur pidana adalah suatu kemajuan dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hal tersebut dikarenakan tujuan utama dari perlindungan hukum terhadap pencipta atau pemegang hak cipta adalah perlindungan atas hak ekonominya. Oleh karena itu, mediasi penal dalam penyelesaian kasus di Hak Cipta sebagai dasar penyelesaian tindak pidana merupakan penyelesaian yang bertujuan agar pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan ganti rugi dibandingkan harus memenjarakan pelaku.
Kepentingan pencipta suatu karya seni merupakan kepentingan yang wajib dilindungi oleh negara. Hal tersebut dikarenakan proses penciptaan suatu karya membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran yang sangat banyak. Dengan melihat pengorbanan dan usaha dari pencipta karya tersebut, maka selayaknya negara hadir dalam melindungi kepentingan individu dari seorang pencipta suatu karya seni. Penulis berpendapat, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika peraturan perundang-undangan telah mengatur hal positif dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta, maka menyebabkan efektifitas hukum tercapai.
Bahwa efektifitas mediasi penal dalam penyelesaian pelanggaran pidana hak cipta adalah dalam upaya negara memberikan perlindungan atas hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Oleh karena itu, mediasi penal dalam penyelesaian kasus di Hak Cipta sebagai dasar penyelesaian tindak pidana merupakan penyelesaian yang bertujuan agar pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan ganti rugi dibandingkan harus memenjarakan pelaku.
Saran penulis kepada pemerintah, perlu adanya sosialiasi kepada masyarakat, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk dapat mengutamakan terlebih dahulu melakukan mediasi penal dibandingkan memproses hukum pelaku kejahatan hak cipta. Hal tersebut perlu dilakukan agar terciptanya win-win solution bagi pihak korban dan juga pelaku, sehingga tidak perlu adanya kerugian yang lebih besar dari pihak korban dan pelaku.
*Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.
Pendiri IndoTrademark.com dan Pakar HKI
Alumni Desain Komunikasi Visual IKJ
Alumni Magister Ilmu Hukum UBK
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS