
Oleh: Ichwan Anggawirya
Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika mengakibatkan gangguan lain seperti tercantum pada Pasal 100 Ayat (3). Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada kasus pelanggaran merek dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 117/Pid.Sus/ 2016/PN Jkt Utr tanggal 02 Juni 2016 yang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 4 bulan.
Putusan lainnya terdapat pada Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor 14/Pid.B/2013/PN.Psr yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Bahkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid.Sus/2015 yang menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
Dalam hal pelanggaran merek, selain mengajukan gugatan secara perdata, pemilik merek juga dapat memproses pelanggaran merek melalui proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman pidana penjaranya maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar, atau maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 miliar. Proses pelanggaran secara pidana tersebut adalah delik aduan.
Dalam praktik pidana ekonomi terkait dengan pelanggaran merek, umumnya para pelanggar tersebut dihukum dengan hukuman penjara di bawah satu tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak ada pengaturan minimal pidana penjaranya, sehingga membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana merek sangatlah lemah.
Hal ini tentunya menjadi suatu ironi. Oleh karena para pemilik merek berniat memproses para pelanggar hak merek dengan pidana penjara adalah dalam rangka memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran merek. Namun demikian, minimnya sanksi yang diberikan oleh hakim pengadilan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana merek seperti hilang rasa keadilannya sebagaimana yang telah Penulis uraikan di atas.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam upaya terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemilik merek, maka perlu untuk menciptakan satu pemikiran baru terkait dengan penegakan hukum pidana ekonomi pelanggaran hak kekayaan intelektual melalui konsep pengakuan bersalah (plea bargaining system).
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system), plea bargaining (pengakuan bersalah) selalu terjadi dalam rangkaian penanganan perkara pidana. Hal yang menarik dalam praktik peradilan pidana yang berlaku di negara common law, khususnya di Amerika, bahwa dikenal plea bargaining, yang diketahui sebagai praktik penanganan perkara pidana, di mana antara pihak penuntut umum (jaksa) dan terdakwa atau penasihat hukumnya telah terjadi perundingan atau negosiasi tentang jenis kejahatan yang akan didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan kelak.
Pengakuan bersalah secara sukarela dan terdakwa menjadi patokan bagi penuntut umum untuk menentukan ancaman pidana yang akan diajukan di muka sidang. Maka dengan adanya konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah ini, sebuah peradilan pidana yang seharusnya memerlukan proses yang cukup panjang, menjadi lebih efisien dan cepat. Hakim dalam sistem ini hanya menjatuhkan pidana sebagaimana hasil perundingan yang telah disepakati oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Penerapan plea bargaining sangat dipengaruhi oleh para aparat penegak hukumnya. Plea bargaining menuntut Jaksa, Pengacara dan Hakim untuk maksimal memanfaatkan sistem ini. Dimungkinkan dalam penerapannya terjadi kondisi di mana seorang jaksa memang ingin segera menyelesaikan kasusnya, sehingga ia membuat tersangka atau terdakwa “mengaku” dengan memberikan tekanan-tekanan tertentu, begitu pula dengan pengacara si tersangka atau terdakwa yang memang ingin segera menyelesaikan kasus kliennya, sehingga lebih menginginkan perkara tersebut diselesaikan melalui plea bargaining, dan juga dimungkinkan terjadinya ketidakpedulian hakim terhadap kasus tersebut.
Plea bargaining terdiri dari kesepakatan (formal maupun informal) antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum biasanya setuju dengan mengurangi hukuman penjara yang dalam hal ini mengesampingkan hak konstitusional non-self-incrimination dan hak untuk diadili dari terdakwa. Dengan demikian, dalam mekanisme sistem plea bargaining, apabila telah terjadi kesepakatan antara penuntut umum dengan tersangka atau terdakwa, maka akan dapat mengesampingkan hak terdakwa atas non-self in crimination dan berimplikasi adanya penghentian proses peradilan selanjutnya.
Menurut Carolyn E. Demarest, terdapat hal yang menguntungkan bagi penuntut umum maupun bagi terdakwa dalam mekanisme plea bargaining. Carolyn E. Demarest menyatakan: “Mekanisme plea bargaining diyakini membawa keuntungan, baik untuk terdakwa maupun untuk masyarakat. Keuntungan bagi terdakwa adalah dirinya bersama penuntut umum bisa menegosiasikan hukuman yang pantas baginya. Masyarakat diuntungkan karena mekanisme ini akan menghemat biaya pemeriksaan di pengadilan, di mana terdakwa mengakui perbuatannya dan tetap akan mendapatkan hukuman. Meskipun hukuman yang diberikan rata-rata lebih sedikit atau lebih ringan dari apa yang akan diputus hakim jika melalui proses pengadilan konvensional, namun di sisi lain, mekanisme ini dapat memberikan efek terhadap proses peradilan pidana karena penuntut umum mempunyai waktu lebih banyak dan bisa menangani lebih banyak perkara.
Praktik plea bargaining menjadi pilihan yang tidak dapat dihindarkan, ketika peradilan pidana mengalami penumpukan perkara yang harus segera ditangani, sehingga penyelesaian dengan melakukan negosiasi untuk mendapat kesepakatan atas dasar pengakuan dan tersangka atau terdakwa, perlu dilakukan untuk memangkas peradilan pidana yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang lengkap dan panjang.
Konsep sistem pengakuan bersalah (plea bargaining system) tentunya menjadi hal baru, disebabkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidaklah mengenal adanya prosedur penyelesaian perkara dengan jalan yang efisien. Hal ini dikarenakan tiap perkara yang masuk dan dihadapkan di persidangan, harus melalui tiap tahap-tahap sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengakuan bersalah (plea bargaining), yang diketahui sebagai praktik penanganan perkara pidana, di mana antara pihak penuntut umum (jaksa) dan terdakwa atau penasihat hukumnya telah terjadi perundingan atau negosiasi tentang jenis kejahatan yang akan didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan kelak. Pengakuan bersalah secara sukarela dan terdakwa menjadi patokan bagi penuntut umum untuk menentukan ancaman pidana yang akan diajukan di muka sidang.
Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah ini sebuah peradilan pidana yang seharusnya memerlukan proses yang cukup panjang, menjadi lebih efisien dan cepat. Hakim dalam sistem ini hanya menjatuhkan pidana sebagaimana hasil perundingan yang telah disepakati oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pengoptimalan pemanfaatan model penyelesaian nonlitigatif melalui media plea bargaining dalam perkara HKI sejatinya merupakan otokritik terhadap pidana penjara dan disparitas putusan HKI terhadap pelanggar HKI. Dapat dicermati, kebijakan legislatif yang senantiasa memasukkan sanksi pidana penjara pada peraturan perundang-undangan di bidang HKI, dapat dikatakan jelas tanpa dilandasi kajian mendalam mengenai hal tersebut.
Fenomena ini agaknya telah menjadi kebiasaan yang dengan mudahnya memasukan sanksi pidana penjara, hal demikian seakan semakin menunjukkan rona masyarakat Indonesia yang terbiasa menggunakan bentuk "ancaman" untuk membuat seseorang patuh terhadap hukum. Padahal dengan pencantuman sanksi pidana dimaksud, sebenarnya menyulitkan dalam fase penegakan hukumnya.
Di samping itu, parameter disparitas HKI ketika menjatuhkan sanksi pidana penjara bagi pelanggar HKI terhadap hukuman maksimum dapat dijadikan parameter guna mengetahui keseriusan aparat dalam penegakan hukum HKI. Jika hakim memutus suatu hukuman minimum pidana penjara, maka dapat saja pihak asing beranggapan bahwa penegakan hukum HKI di Indonesia masih rendah.
Kondisi demikian justru akan menyulitkan Indonesia ketika produk HKI dari pemilik asing dibajak di Indonesia dan pemerintah yang bersangkutan menggugat pemerintah Indonesia dalam forum dan mekanisme WTO atau bahkan menerapkan sanksi perdagangan atau cross retaliation atas produk ekspor Negara yang dimaksud.
Mencermati berbagai alasan tersebut, dalam rangka mensosialisasikan pemanfaatan penyelesaian sengketa dengan penyelesaian nonlitigatif khususnya dalam Bidang HKI, sudah saatnya pemerintah mulai mengkonsepkan penyelesaian menggunakan upaya nonlitigatif untuk tindak pidana di bidang HKI. Pemanfaatan penyelesaian nonlitigatif semacam plea bargaining, tampaknya lebih tepat digunakan jika dibandingkan hanya mengandalkan beratnya sanksi pidana penjara bagi pelanggar HKI. Dengan pengakuan bersalah di muka publik melalui media massa ditambah membayar denda yang besar untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara Negara. Hal tersebut sudah dapat menguntungkan para pihak (win-win solution).
*Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.
Pendiri IndoTrademark.com dan Pakar HKI
Alumni Desain Komunikasi Visual IKJ
Alumni Magister Ilmu Hukum UBK
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS