Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919
Berita & Artikel

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

02 - May - 2020

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.
 
Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat memonopoli pasar dalam penggunaan merek tersebut.
 
Dengan adanya hak eksklusif tersebut maka selain hak untuk melarang, pemilik merek juga memiliki keleluasaan dalam kreatifitas pengembangan merek. Selain merek utama, beberapa elemen-elemen merek yang masuk kedalam definisi merek dan patut dilindungi dalam rezim merek adalah:
 
1. Merek Variant, merek variant adalah merek yang mendampingi merek utama, biasanya digunakan untuk strategi melakukan segmentasi pasar, contoh merek variant adalah AVANZA, INNOVA, CAMRY, yang merupakan merek-merek variant dari TOYOTA. Menggunakan merek variant adalah strategy yang tepat untuk menguasai berbagai segmen pasar tanpa mengacaukan persepsi terhadap merek utama. Segmen pasar dapat dipilah berdasarkan strata sosial, gender, usia, dll.
 
2. Nama Type, pengertiannya hampir mirip dengan merek variant, hanya nama type ini orientasinya lebih banyak digunakan untuk membedakan karakteristik atau spesifikasi produk sejenis, contoh misalnya pada merek TOYOTA CAMRY, setelah menggunakan merek variant untuk membedakan segmen pasar maka dibedakan lagi dengan type untuk membedakan spesifikasi tiap-tiap produknya dengan tambahan nama seperti Hybrid atau Hybrid Sinergy Drive, yang terdaftar sebagai merek dan di klaim oleh TOYOTA sebagai temuan patennya. Tapi apabila nama type menggunakan kata keterangan yang menerangkan barangnya maka tidak mendapat perlindungan (disclaimer).
 
3. Slogan atau Tagline, adalah suatu kalimat pendek yang kreatif untuk mempertegas posisioning produk. Banyak yang menanyakan kepada penulis mengenai wilayah perlindungan Tagline ini, karena Tagline memenuhi unsur definisi merek yang substansinya sebagai kata pembeda, maka Tagline dapat didaftarkan dalam wilayah rezim merek. Hati-hati dalam “mengcreate” kalimat Tagline, karena kalimat-kalimat umum yang biasa digunakan atau bahkan menjurus menerangkan produknya maka tidak dapat didaftarkan, contoh Tagline kreatif yang dapat didaftarkan seperti “Terus Terang Philips Terang Terus” ini adalah kalimat kreatif yang tidak umum digunakan, beda halnya apabila kalimatnya “Philips Lampu Yang Selalu Terang” tidak kreatif dan cenderung hanya menerangkan tentang barang.
 
4. Kemasan Produk, tidak sedikit yang mengira desain kemasan produk dilindungi dalam rezim Desain Industri, penulis justru menyarankan desain kemasan produk sebaiknya juga dilindungi dalam wilayah merek karena juga memenuhi unsur definisi merek. Apalagi dalam Undang-Undang merek yang baru telah memasukkan juga tentang merek 3 dimensi, sehingga desain kemasan produk baik secara 2 dimensi maupun 3 dimensi dapat dilindungi kedalam rezim merek. Jadi jangan hanya melindungi nama mereknya saja, ciri khas kemasan juga perlu dilindungi untuk menjaga eksklusifitas dan persepsi konsumen di pasar. Apabila ada penemuan dalam teknology pengemasan maka perlu juga dilindungi dalam rezim patent.
 
5. Logo, tampilan visual logo pada umumnya memang menyatu dengan nama merek, tapi ada kalanya dalam strategy tertentu hanya mendaftarkan tampilan visual gambar tanpa nama merek. Pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama No. 19 Tahun 2002, Logo dapat dilindungi juga dalam rezim Hak Cipta, tapi pada Undang-Undang Hak Cipta yang baru Logo hanya dapat didaftarkan pada rezim merek. Menurut penulis hal ini akan banyak menemui polemik dalam karya-karya ciptaan.
 
6. Suara atau Jingle, sesuai Undang-Undang merek yang baru No. 20 Tahun 2016 telah memasukkan unsur suara ke dalam definisi merek maka sebaiknya Jingle atau suara-suara yang digunakan sebagai identitas suatu merek untuk didaftarkan, misalnya jingle Ice Cream Walls atau suara-suara yang merupakan ciri khas gadget tertentu.
 
7. Hologram, adalah tampilan visual yang menyajikan efek cahaya kedalam bentuk 2 atau 3 dimensi, dikenal dengan istilah holographic effects atau efek perubahan sudut pandang yang perlu dideskripsikan bagaimana bentuk perubahannya dan ada berapa kali perubahan gambar tersebut. Pada umumnya hologram digunakan untuk keperluan security printing.
 
Demikian sekilas mengenai elemen-elemen merek yang patut dilindungi, pada artikel berikutnya penulis akan mengulas efektifitas merek baik secara strategy membangun dan menjaga persepsi maupun aspek-aspek legalnya. Selamat mengikuti.
 
Penulis adalah Konsultan Merek dan Kekayaan Intelektual, Founder & CEO of  INDOTRADEMARK
 

dibaca: 17195 kali
tags: pendaftaran merek, cara mendaftarkan merek, strategy membuat dan mendaftarkan merek
 

Berita & Artikel Terkait

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.   Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...

Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.   Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).   "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam...

Led Zeppelin Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Stairway to Heaven

Grup music legendaris Led Zeppelin memenangi kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap anggota grup band rock asal Inggris itu, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka Stairway to Heaven diambil dari band asal AS, Spirit.   Keputusan juri, yang menemukan perbedaan substansial antara Stairway to Heaven dan lagu instrumental Spirit Taurus, diambil setelah...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com