Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919
Berita & Artikel

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

17 - July - 2021

Oleh: Ichwan Anggawirya
 
Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika mengakibatkan gangguan lain seperti tercantum pada Pasal 100 Ayat (3). Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada kasus pelanggaran merek dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 117/Pid.Sus/ 2016/PN Jkt Utr tanggal 02 Juni 2016 yang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 4 bulan.
 
Putusan lainnya terdapat pada Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor 14/Pid.B/2013/PN.Psr yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Bahkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid.Sus/2015 yang menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani.
 
Dalam hal pelanggaran merek, selain mengajukan gugatan secara perdata, pemilik merek juga dapat memproses pelanggaran merek melalui proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman pidana penjaranya maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar, atau maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 miliar. Proses pelanggaran secara pidana tersebut adalah delik aduan.
 
Dalam praktik pidana ekonomi terkait dengan pelanggaran merek, umumnya para pelanggar tersebut dihukum dengan hukuman penjara di bawah satu tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak ada pengaturan minimal pidana penjaranya, sehingga membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana merek sangatlah lemah.
 
Hal ini tentunya menjadi suatu ironi. Oleh karena para pemilik merek berniat memproses para pelanggar hak merek dengan pidana penjara adalah dalam rangka memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran merek. Namun demikian, minimnya sanksi yang diberikan oleh hakim pengadilan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana merek seperti hilang rasa keadilannya sebagaimana yang telah Penulis uraikan di atas.
 
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam upaya terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemilik merek, maka perlu untuk menciptakan satu pemikiran baru terkait dengan penegakan hukum pidana ekonomi pelanggaran hak kekayaan intelektual melalui konsep pengakuan bersalah (plea bargaining system).
 
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system), plea bargaining (pengakuan bersalah) selalu terjadi dalam rangkaian penanganan perkara pidana. Hal yang menarik dalam praktik peradilan pidana yang berlaku di negara common law, khususnya di Amerika, bahwa dikenal plea bargaining, yang diketahui sebagai praktik penanganan perkara pidana, di mana antara pihak penuntut umum (jaksa) dan terdakwa atau penasihat hukumnya telah terjadi perundingan atau negosiasi tentang jenis kejahatan yang akan didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan kelak.
 
Pengakuan bersalah secara sukarela dan terdakwa menjadi patokan bagi penuntut umum untuk menentukan ancaman pidana yang akan diajukan di muka sidang. Maka dengan adanya konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah ini, sebuah peradilan pidana yang seharusnya memerlukan proses yang cukup panjang, menjadi lebih efisien dan cepat. Hakim dalam sistem ini hanya menjatuhkan pidana sebagaimana hasil perundingan yang telah disepakati oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
 
Penerapan plea bargaining sangat dipengaruhi oleh para aparat penegak hukumnya. Plea bargaining menuntut Jaksa, Pengacara dan Hakim untuk maksimal memanfaatkan sistem ini. Dimungkinkan dalam penerapannya terjadi kondisi di mana seorang jaksa memang ingin segera menyelesaikan kasusnya, sehingga ia membuat tersangka atau terdakwa “mengaku” dengan memberikan tekanan-tekanan tertentu, begitu pula dengan pengacara si tersangka atau terdakwa yang memang ingin segera menyelesaikan kasus kliennya, sehingga lebih menginginkan perkara tersebut diselesaikan melalui plea bargaining, dan juga dimungkinkan terjadinya ketidakpedulian hakim terhadap kasus tersebut.
 
Plea bargaining terdiri dari kesepakatan (formal maupun informal) antara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum biasanya setuju dengan mengurangi hukuman penjara yang dalam hal ini mengesampingkan hak konstitusional non-self-incrimination dan hak untuk diadili dari terdakwa. Dengan demikian, dalam mekanisme sistem plea bargaining, apabila telah terjadi kesepakatan antara penuntut umum dengan tersangka atau terdakwa, maka akan dapat mengesampingkan hak terdakwa atas non-self in crimination dan berimplikasi adanya penghentian proses peradilan selanjutnya.
 
Menurut Carolyn E. Demarest, terdapat hal yang menguntungkan bagi penuntut umum maupun bagi terdakwa dalam mekanisme plea bargaining. Carolyn E. Demarest menyatakan: “Mekanisme plea bargaining diyakini membawa keuntungan, baik untuk terdakwa maupun untuk masyarakat. Keuntungan bagi terdakwa adalah dirinya bersama penuntut umum bisa menegosiasikan hukuman yang pantas baginya. Masyarakat diuntungkan karena mekanisme ini akan menghemat biaya pemeriksaan di pengadilan, di mana terdakwa mengakui perbuatannya dan tetap akan mendapatkan hukuman. Meskipun hukuman yang diberikan rata-rata lebih sedikit atau lebih ringan dari apa yang akan diputus hakim jika melalui proses pengadilan konvensional, namun di sisi lain, mekanisme ini dapat memberikan efek terhadap proses peradilan pidana karena penuntut umum mempunyai waktu lebih banyak dan bisa menangani lebih banyak perkara.
 
Praktik plea bargaining menjadi pilihan yang tidak dapat dihindarkan, ketika peradilan pidana mengalami penumpukan perkara yang harus segera ditangani, sehingga penyelesaian dengan melakukan negosiasi untuk mendapat kesepakatan atas dasar pengakuan dan tersangka atau terdakwa, perlu dilakukan untuk memangkas peradilan pidana yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang lengkap dan panjang.
 
Konsep sistem pengakuan bersalah (plea bargaining system) tentunya menjadi hal baru, disebabkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidaklah mengenal adanya prosedur penyelesaian perkara dengan jalan yang efisien. Hal ini dikarenakan tiap perkara yang masuk dan dihadapkan di persidangan, harus melalui tiap tahap-tahap sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Pengakuan bersalah (plea bargaining), yang diketahui sebagai praktik penanganan perkara pidana, di mana antara pihak penuntut umum (jaksa) dan terdakwa atau penasihat hukumnya telah terjadi perundingan atau negosiasi tentang jenis kejahatan yang akan didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan kelak.  Pengakuan bersalah secara sukarela dan terdakwa menjadi patokan bagi penuntut umum untuk menentukan ancaman pidana yang akan diajukan di muka sidang. 
 
Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah ini sebuah peradilan pidana yang seharusnya memerlukan proses yang cukup panjang, menjadi lebih efisien dan cepat. Hakim dalam sistem ini hanya menjatuhkan pidana sebagaimana hasil perundingan yang telah disepakati oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
 
Pengoptimalan pemanfaatan model penyelesaian nonlitigatif melalui media plea bargaining dalam perkara HKI sejatinya merupakan otokritik terhadap pidana penjara dan disparitas putusan HKI terhadap pelanggar HKI. Dapat dicermati, kebijakan legislatif yang senantiasa memasukkan sanksi pidana penjara pada peraturan perundang-undangan di bidang HKI, dapat dikatakan jelas tanpa dilandasi kajian mendalam mengenai hal tersebut.
 
Fenomena ini agaknya telah menjadi kebiasaan yang dengan mudahnya memasukan sanksi pidana penjara, hal demikian seakan semakin menunjukkan rona masyarakat Indonesia yang terbiasa menggunakan bentuk "ancaman" untuk membuat seseorang patuh terhadap hukum. Padahal dengan pencantuman sanksi pidana dimaksud, sebenarnya menyulitkan dalam fase penegakan hukumnya.
 
Di samping itu, parameter disparitas HKI ketika menjatuhkan sanksi pidana penjara bagi pelanggar HKI terhadap hukuman maksimum dapat dijadikan parameter guna mengetahui keseriusan aparat dalam penegakan hukum HKI. Jika hakim memutus suatu hukuman minimum pidana penjara, maka dapat saja pihak asing beranggapan bahwa penegakan hukum HKI di Indonesia masih rendah.
 
Kondisi demikian justru akan menyulitkan Indonesia ketika produk HKI dari pemilik asing dibajak di Indonesia dan pemerintah yang bersangkutan menggugat pemerintah Indonesia dalam forum dan mekanisme WTO atau bahkan menerapkan sanksi perdagangan atau cross retaliation atas produk ekspor Negara yang dimaksud.
 
Mencermati berbagai alasan tersebut, dalam rangka mensosialisasikan pemanfaatan penyelesaian sengketa dengan penyelesaian nonlitigatif khususnya dalam Bidang HKI, sudah saatnya pemerintah mulai mengkonsepkan penyelesaian menggunakan upaya nonlitigatif untuk tindak pidana di bidang HKI. Pemanfaatan penyelesaian nonlitigatif semacam plea bargaining, tampaknya lebih tepat digunakan jika dibandingkan hanya mengandalkan beratnya sanksi pidana penjara bagi pelanggar HKI. Dengan pengakuan bersalah di muka publik melalui media massa ditambah membayar denda yang besar untuk selanjutnya diserahkan kepada bendahara Negara. Hal tersebut sudah dapat menguntungkan para pihak (win-win solution).
 
*Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.
Pendiri IndoTrademark.com dan Pakar HKI
Alumni Desain Komunikasi Visual IKJ
Alumni Magister Ilmu Hukum UBK
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS
 

dibaca: 5473 kali
tags: merek, pelanggaran merek, sengketa merek, pidana merek, pendaftaran merek
 

Berita & Artikel Terkait

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.   Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...

Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.   Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...

Lois Spanyol gagal batalkan merek lokal

Jakarta. Pemegang lisensi merek dagang Lois di Indonesia PT Intigarmindo Persada gagal membatalkan merek Newlois dan Redlois milik pengusaha lokal Agus salim setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya, Selasa (31/5).   "Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Didiek Riyono dalam amar putusannya. Dalam...

Led Zeppelin Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Stairway to Heaven

Grup music legendaris Led Zeppelin memenangi kasus gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap anggota grup band rock asal Inggris itu, setelah juri menolak klaim bahwa petikan gitar pembuka Stairway to Heaven diambil dari band asal AS, Spirit.   Keputusan juri, yang menemukan perbedaan substansial antara Stairway to Heaven dan lagu instrumental Spirit Taurus, diambil setelah...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com