WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Pemegang Lisensi LOIS Gugat NEWLOIS

05 - March - 2016
Pemegang lisensi merek dagang Lois, PT Intigarmindo Persada mengajukan gugatan pembatalan merek Newlois dan Redlois. Kedua merek tersebut dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A.
 
Lois adalah merek dagang yang digunakan untuk produk celana dan jaket berbahan jeans. Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A merupakan perusahaan asal Spanyol yang mendaftarkan merek Lois terlebih dahulu di Indonesia, yakni pada 8 November 2004 dengan No. IDM000020831.
 
Merek tersebut masuk dalam daftar merek untuk kelas 25 yang melindungi barang jenis pakaian luar dan pakaian dalam, alas kaki, dan tutup kepala.
 
Sebagai pemegang lisensi Lois di Indonesia, Intigarmindo Persada yang diwakili kuasa hukumnya Harris Priyono Nainggolan merasa berhak mengajukan gugatan.
 
“Sebagai penerima lisensi dan pemegang kuasa dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A, maka penggugat diberikan hak untuk melakukan setiap langkah hukum yang diperlukan atas produk palsu atau tiruan di Indonesia,” tulis Harris seperti dikutip dari berkas gugatannya, Minggu (14/2/2016).
 
Dia mengemukakan, gugatan ini bermula dari ditemukannya produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat miliki Agus Salim pada 15-18 April 2015.
 
Intigarmindo Persada kemudian membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana merek. Penyidikan terkait dengan saksi, ahli, dan barang bukti pun dilakukan.
 
Dirjen KI kemudian memutuskan untuk menghentikannya dengan alasan tidak ditemukannya tindak pidana merek. Lembaga yang berwenang atas perlindungan merek di Indonesia itu malah menemukan bukti adanya pendaftaran hak cipta milik Agus. Sehingga, merek Newlois dan Redlois mendapat perlindungan hukum.
 
Kedua merek milik Agus itu sudah terdaftar di sejak 28 Juli 2005 dengan nomor pendaftaran IDM000043020 dan IDM000043201. Dalam perkara ini, Intigarmindo Persada turut menyertakan Dirjan KI sebagai turut tergugat.
 
Penggugat menilai pendaftaran merek Newlois dan Redlois itu didaftarkan dengan iktikad tidak baik dengan membonceng, meniru atau menjiplak merek Lois.
 
Apalagi merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A diajukan terlebih dahulu, yaitu pada 12 Mei 2003. Sedangkan Agus baru mengajukan permohonan merek pada 28 Juli 2005.
 
Harris menambahkan merek Lois tak hanya terdaftar di Indonesia, namun juga telah terdaftar di berbagai negara seperti, Argentina, Arab Saudi, Chili, Filipina, Hong Kong, Malaysia, dan Taiwan.
 
Dalam petitumnya, Intigarmindo Persada meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Newlois dan Redlois milik Agus Salim karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A.
 
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara ini baru memasuki persidangan perdana pada Selasa 9 Februari 2016. Saat itu baik Agus Salim maupun perwakilannya tak hadir. Majelis menunda persidangan hingga Selasa pekan ini.
 
Sumber: bisnis.com
dibaca: 15205 kali

TAG :

loisnewlois
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis