WhatsApp
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Pemegang Lisensi LOIS Gugat NEWLOIS

05 - March - 2016
Pemegang lisensi merek dagang Lois, PT Intigarmindo Persada mengajukan gugatan pembatalan merek Newlois dan Redlois. Kedua merek tersebut dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A.
 
Lois adalah merek dagang yang digunakan untuk produk celana dan jaket berbahan jeans. Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A merupakan perusahaan asal Spanyol yang mendaftarkan merek Lois terlebih dahulu di Indonesia, yakni pada 8 November 2004 dengan No. IDM000020831.
 
Merek tersebut masuk dalam daftar merek untuk kelas 25 yang melindungi barang jenis pakaian luar dan pakaian dalam, alas kaki, dan tutup kepala.
 
Sebagai pemegang lisensi Lois di Indonesia, Intigarmindo Persada yang diwakili kuasa hukumnya Harris Priyono Nainggolan merasa berhak mengajukan gugatan.
 
“Sebagai penerima lisensi dan pemegang kuasa dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A, maka penggugat diberikan hak untuk melakukan setiap langkah hukum yang diperlukan atas produk palsu atau tiruan di Indonesia,” tulis Harris seperti dikutip dari berkas gugatannya, Minggu (14/2/2016).
 
Dia mengemukakan, gugatan ini bermula dari ditemukannya produk celana dengan merek Newlois dan Redlois di Toko Gerimis di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat miliki Agus Salim pada 15-18 April 2015.
 
Intigarmindo Persada kemudian membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana merek. Penyidikan terkait dengan saksi, ahli, dan barang bukti pun dilakukan.
 
Dirjen KI kemudian memutuskan untuk menghentikannya dengan alasan tidak ditemukannya tindak pidana merek. Lembaga yang berwenang atas perlindungan merek di Indonesia itu malah menemukan bukti adanya pendaftaran hak cipta milik Agus. Sehingga, merek Newlois dan Redlois mendapat perlindungan hukum.
 
Kedua merek milik Agus itu sudah terdaftar di sejak 28 Juli 2005 dengan nomor pendaftaran IDM000043020 dan IDM000043201. Dalam perkara ini, Intigarmindo Persada turut menyertakan Dirjan KI sebagai turut tergugat.
 
Penggugat menilai pendaftaran merek Newlois dan Redlois itu didaftarkan dengan iktikad tidak baik dengan membonceng, meniru atau menjiplak merek Lois.
 
Apalagi merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A diajukan terlebih dahulu, yaitu pada 12 Mei 2003. Sedangkan Agus baru mengajukan permohonan merek pada 28 Juli 2005.
 
Harris menambahkan merek Lois tak hanya terdaftar di Indonesia, namun juga telah terdaftar di berbagai negara seperti, Argentina, Arab Saudi, Chili, Filipina, Hong Kong, Malaysia, dan Taiwan.
 
Dalam petitumnya, Intigarmindo Persada meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Newlois dan Redlois milik Agus Salim karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lois milik Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A.
 
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara ini baru memasuki persidangan perdana pada Selasa 9 Februari 2016. Saat itu baik Agus Salim maupun perwakilannya tak hadir. Majelis menunda persidangan hingga Selasa pekan ini.
 
Sumber: bisnis.com
dibaca: 15441 kali

TAG :

loisnewlois
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Fengshui Nama Merek: Mitos, Psikologi, atau Strategi Persepsi Bisnis?

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Pembahasan mengenai branding pada umumnya identik dengan strategi pemasaran, psikologi konsumen, visual identity, dan positioning pasar. Namun menariknya, di berbagai negara Asia masih banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan unsur fengshui ketika menentukan nama merek, logo, nomor bisnis, hingga identitas komersial lainnya. Bagi sebagian...

Strategi Membangun Merek Unicorn: Dominasi Aset Intelektual dalam Bisnis Modern

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perubahan struktur ekonomi global telah menggeser cara pasar menilai sebuah perusahaan. Jika pada masa lalu kekuatan bisnis identik dengan kepemilikan aset fisik, maka saat ini nilai terbesar justru sering lahir dari kemampuan membangun dominasi intelektual, psikologis, dan ekosistem perilaku di tengah masyarakat. Fenomena tersebut kemudian...

Mengapa Permohonan Merek Tetap Berisiko Ditolak Walaupun Belum Terdaftar Oleh Pihak Lain

Masih banyak pelaku usaha beranggapan bahwa suatu merek pasti aman didaftarkan selama nama tersebut belum digunakan atau belum terdaftar oleh pihak lain. Padahal dalam praktik hukum merek di Indonesia, kondisi demikian belum tentu menjamin bahwa permohonan akan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sistem hukum merek di Indonesia tidak semata-mata menilai apakah...

KOPI DARI HATI: Konsistensi DNA Emosional dalam Strategi Branding

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di tengah persaingan industri kopi dan café yang semakin padat, banyak merek berlomba menampilkan kualitas biji kopi, teknik roasting, origin, hingga desain interior yang estetik. Namun dalam praktik branding, kekuatan sebuah merek sering kali tidak hanya lahir dari...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis