WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Bila Alat Pembeda Tak Lagi Berbeda

05 - October - 2014
Merek adalah tanda pembeda, alat promosi, dan jaminan kualitas. Namun, apa jadinya bila beberapa merek franchise lokal menggunakan logo mirip dengan franchise asing?
Pembajakan telah menjadi momok yang menjengkelkan di negeri ini. Gerak-geriknya tidak terlihat, hanya hasil tiruannya yang tiba-tiba sudah beredar di pasaran. Sangat meresahkan. Para musisi geram karena karya seninya diperbanyak tanpa ijin dan nihil royalti. Begitu pun para pembuat software, proses pembuatannya yang rumit dan memakan rupanya diperbanyak secara ilegal. Meskipun telah ada hukum yang menjerat, entah mengapa pelakunya masih bebas bergerak.
 
Di dunia usaha pembajakan pun sering kali terjadi. Misalnya, logo atau merek dari brand ternama banyak ditiru oleh para pengusaha lain. Padahal logo dan merek termasuk dalam kekayaan intelektual yang juga dilindungi oleh hukum. Maka, setiap logo atau merek yang memiliki landasan hukum akan mencantumkan simbol copyright (©), trademark (™), atau registered (®).
Menurut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Iskandar, trademark atau merek dagang adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
 
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sementara copyright atau hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan registered atau terdaftar artinya merek tersebut sudah terdaftar di kantor HKI.
 
Sebagai contoh, Majalah DUIT! membandingkan dua logo franchise kopi, yakni Coffee Break Cafe dengan Starbucks Coffee. Dua logo ini kemudian dianalisa oleh Konsultan HKI Iskandar.
“Menurut saya memang bisa ada dua pendapat untuk merek ini, yaitu merek Coffee Break Cafe mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Starbucks Coffee dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal. Karena memang sekilas memang mirip dengan merek yang sudah terkenal. Merek Coffee Break Cafe berbeda dengan merek Starbucks Coffee karena cara penyebutannya sangat berbeda dan artinya juga berbeda. Starbucks Coffee artinya kopi Starbucks dan  Coffee Break Cafe artinya kafe atau restoran kopi 'break' (istirahat). Jadi berbeda makna,” ujar Iskandar.
 
Ia menambahkan, pihak yang berhak menentukan bahwa merek ini terkena pasal 6 UU Merek adalah kantor Dirjen HKI, DepHumHam RI, khususnya bagian pemeriksa merek. Bila pendaftar Coffee Break Cafe merasa tidak puas atas hasil putusan pemeriksa merek (ditolak pendaftarannya), yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Bila masih tidak puas bisa ke pengadilan niaga dan Kasasi Mahkamah Agung. UU yang mengatur tentang merek telah diatur dalam UU Merek No. 15, tahun 2001.
Merek pada dasarnya berfungsi sebagai tanda pembeda, alat promosi, dan jaminan kualitas. Merek tidak dapat didaftar bila memuat unsur-unsur yang menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan, dan nama varietas tanaman.
 
Menentukan mirip atau tidaknya sebuah merek memang bukan tugas yang mudah. Menurut UU Merek Pasal 6 disebutkan bahwa permohonan sebuah merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek yang diajukan tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
“Bahwa memang suatu merek disebut mirip atau serupa dengan merek yang lain (Pasal 6) merupakan daerah abu-abu dan sangat subjektif, sama juga dengan merek terkenal, juga daerah abu-abu. Tergantung dari sisi siapa melihatnya dan kepentingannya apa,” ujar Iskandar.
 
Ditegur Starbucks
Akibat menggunakan logo yang mirip Starbucks, Pecel Lele Lela sempat mendapatkan teguran dari Starbucks Coffee. “Kejadian ini terjadi tepat tiga tahun setelah Pecel Lele Lela berdiri,” ungkap Rangga Umara, seperti dikutip Kontan. Pihak Starbucks melayangkan surat yang menyatakan keberatan atas logo Lela yang mirip Starbucks, pada 2009. Namun, pada akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai. “Saya bersyukur, mediasi dan langkah damai yang kami ajukan diterima dan gugatan pun batal dilayangkan,” imbuh dia.
 
Rangga menyatakan sebenarnya logo kedai yang didesain pada 2006 itu tidak sama persis dengan logo Starbucks. Ia berdalih warna hijau yang digunakan tidak sama dengan warna hijau milik Starbucks. Selain itu, gambar tengahnya pun berbeda. “Saya hanya terinspirasi dan menerapkan pola ATM, yakni amati, tiru, dan modifikasi,” aku Rangga. Kata Rangga, bila Lela tidak tumbuh dan berkembang seperti saat ini, barangkali keberatan Starbucks tidak akan ada.
Akan tetapi, untuk menepis keberatan dari pihak mana pun, Rangga memutuskan untuk mengubah logo perusahaannya. Ia tak lagi menggunakan lingkaran hijau bertuliskan Pecel Lele Lela yang mirip Starbucks, tapi bergambar lele terlentang di atas piring dengan menggenggam sendok garpu. Rangga optimistis perubahan logo tidak akan mempengaruhi penjualan.
 
Di lain sisi, pihak Coffee Break Cafe justru memperkenalkan diri sebagai kedai kopi yang logonya mirip Starbucks Coffee. “Itu lho, yang logonya mirip Starbucks,” tutur Yudi Haryanto, pemilik Coffee Break ketika memperkenalkan diri kepada Majalah DUIT! Yudi beralasan kemiripan logo ini untuk mempermudah masyarakat mengingat logo miliknya.
Namun, Yudi yakin pihaknya tidak akan ditegur Starbucks Coffee. “Ada tiga hal yang membuat sebuah logo itu mirip, yakni warna, font huruf, dan bentuk. Meski logo kami bentuknya hampir sama, tapi untuk warna dan font huruf berbeda,” kata Yudi, yang memilih warna kecoklatan untuk logonya. Perbedaan warna ini pula, kata Yudi, yang membuat koleganya, Semerbak Coffee “aman” dari teguran Starbucks. “Semerbak memilih warna ungu,” jelas dia.
 
Agar tak menyesal di kemudian hari, Yudi telah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM Indonesia, pada medio 2008 silam. Sebelumnya, Yudi telah berkonsultasi dengan konsultan merek mengenai logo perusahaannya. “Logo kami tidak melanggar hak cipta pihak lain. Jadi, saya makin percaya diri untuk mendaftarkan ke Dirjen HKI,” ungkap dia. Lebih lanjut, Benny Muliawan, Ketua BNL Patent yang bergerak di bidang jasa konsultan perlindungan HKI menuturkan bahwa dalam dunia bisnis, karya kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga. Oleh sebab itu, “Pengusaha harus memperhatikan HKI agar tidak terjadi pemalsuan karya oleh orang lain,” tutur Benny, seperti dikutip Warta Ubaya.
 
Sementara itu, Patuan Sinaga, partner pada kantor hukum Nita, Diah & Patuan Law Firm menyarankan pengusaha melakukan pengecekan terhadap merek-merek yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah seperti peniruan atau pemalsuan merek dagang. “Jika belum terdaftar, maka nama atau merek tersebut dapat didaftarkan,” kata Patuan.
 
Indonesia menerapkan sistem first to file untuk pendaftaran. Jadi, siapa yang mendaftar merek, paten, ataupun desain industrinya lebih dulu, maka ia berhak menggunakannya. Seandainya ada pihak lain yang mengajukan merek/desain yang sama, meskipun pihak tersebut yang menciptakannya lebih dulu, maka pengajuannya akan ditolak.
“Jika nanti kita mendapat somasi berbau HKI, maka tidak perlu panik. Lebih baik diskusikan kepada konsultan HKI sebagai pihak yang mengerti masalah ini,” pungkas Benny. $$$ ALDY FAUZAL
dibaca: 18985 kali

TAG :

logo starbuckpecel lele lela
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis