Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Diprotes Starbucks, logo Pecel Lele Lela diganti

24 - September - 2014

JAKARTA. Jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat, Starbucks Coffee Company memprotes gambar logo Pecel Lele Lela milik Rangga Umara pada Desember 2011 lalu. Soalnya logo Pecel Lele dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo milik Starbucks dalam bentuk dan warna.
 
Kuasa hukum Starbucks Lenny Huang dari kantor hukum Suryomurcito & Co mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat peringatan pertama kepada Rangga, pemilik Pecel Lele Lela. Dilanjutkan dengan pembicaraan via telepon dan tatap muka.
Lantas sebelum perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rangga menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik. Dimana setelah melakukan mediasi hampir dua bulan, akhirnya Rangga setuju mengubah brand logo miliknya. Inilah sebabnya masalah ini tidak sampai ke ranah hukum.
 
Persetujuan tersebut ditandatangani Rangga pada 1 Januari 2012 lalu. "Waktu itu kami sepakat bahwa Pak Rangga akan mengubah semua logo gerai pecel lele miliknya dan mitranya selama enam bulan sejak adanya agreement tersebut," ujar Lenny kepada KONTAN, Rabu (17/9).
Namun karena gerai franchise Pecel Lele ini cukup banyak yakni 87 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan di Malaysia, maka proses pengubahan logo pun molor hingga bulan September 2014. Dalam proses itu, Lenny bilang Rangga juga telah kembali mendaftarkan logo barunya ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan menghapus pendaftaran logo lama yang menyerupai logo Starbucks.
 
Tapi realisasi pergantian logo di lapangan berjalan lambat karena beberapa mitra enggan mengubah logo karena masih baru buka usaha. "Jadi para mitranya berpikir kalau cepat mengubah logo bisa dianggap tidak serius oleh konsumen," terangnya.
Lenny melanjutkan, perubahan logo gerai terakhir dilakukan pada Senin, 15 September 2014 pekan ini di gerai daerah Serpong dan Margonda, Depok. Perubahan tersebut dilakukan oleh PT Dong Han Indonesia asal Jakarta.
 
Terkait perubahan logo tersebut, Rangga telah menyampaikan pernyataan tertulis pada bulan Agustus 2014 lalu. Dalam pernyataannya tersebut, ia menegaskan telah memiliki logo baru. Hal itu dilakukan setelah melakukan mediasi dengan pihak kuasa hukum Starbucks karena logo lama miliknya memiliki kesamaan dengan logo Starbucks.
 
"Pecel Lele Lela secara resmi mengumumkan peluncuran logo baru yang telah direvisi," ujar Rangga seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya yang diperoleh KONTAN. Terkait hal ini, KONTAN sudah mencoba menghubungi nomor telpon Rangga namun tidak aktif.
 
Sumber: kontan.co.id

dibaca: 11184 kali
tags: logo pecel lele lela, starbuck
 

Berita & Artikel Terkait

Selain Logo Pecel Lele Lela, Logo Kafe di Tiongkok dan Korea Juga Mirip Starbucks

Jakarta - Kedai kopi asal Amerika Serikat, Starbucks, kini sudah tersebar di 65 negara. Kesuksesan perusahaan kedai kopi terbesar di dunia inipun mengundang banyak peniru di bisnis makanan dan minuman, terutama logo bundar dan warna hijaunya yang ikonik.   Beberapa peniru sudah berurusan hukum dengan Starbucks, sementara sebagian lain tampaknya akan menyusul. Ada yang hanya...

Bila Alat Pembeda Tak Lagi Berbeda

Merek adalah tanda pembeda, alat promosi, dan jaminan kualitas. Namun, apa jadinya bila beberapa merek franchise lokal menggunakan logo mirip dengan franchise asing? Pembajakan telah menjadi momok yang menjengkelkan di negeri ini. Gerak-geriknya tidak terlihat, hanya hasil tiruannya yang tiba-tiba sudah beredar di pasaran. Sangat meresahkan. Para musisi geram karena karya seninya...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com