WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Hakim Agung Syamsul Maarif: Dulu Menolak, Sekarang Mendukung KOPITIAM

16 - April - 2015

Jakarta - Aroma kopi membuahkan banyak rezeki, mulai perkebunan kopi hingga bisnis warung kopi. Dari pinggir jalan hingga kafe dan hotel berbintang. Peluang bisnis ini juga menyisakan cerita sengketa merek KOPITIAM, yang dalam bahasa harfiahnya berarti 'kedai kopi'.

Kasus mulai menyeruak ke publik usai Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'. Merek ini dituliskan dengan huruf besar semua dengan warna huruf oranye dan khas. Suasana dunia perkopitiaman makin memanas ketika Abdul Alex mengumumkan di sebuah media cetak nasional pada 28 Februari 2012 bahwa pihaknyalah yang memiliki hak merek 'KOPITIAM'.

Pemilik kopitiam-kopitiam pun kaget sebab kok bisa pemerintah mengabulkan hak merek atas kata yang merupakan milik umum atau public domain. Alhasil, banyak pihak yang menggugat Menkum HAM sebagai pihak yang mengeluarkan izin merek itu, termasuk menggugat Abdul Alex.

Salah satunya Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam. Menurutnya, penulisan 'Kok Tong Kopitiam' sangat jauh berbeda dengan penulisan merek 'KOPITIAM' ala Abdul Alex. Meski berbeda jauh, tetapi MA di tingkat PK tetap menyatakan kedai kopi 'Kok Tong Kopitiam' memiliki persamaan pada pokoknya dengan kedai kopi 'KOPITIAM'.

Putusan ini diadili oleh 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, majelis PK terbelah. Kelimanya tidak satu suara soal hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Hakim agung Syamsul menilai KOPITIAM tidak bisa diberikan hak ekslusif.

"Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya," kata Syamsul dalam pertimbangannya di halaman 64 sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (16/4/2015).

Sehingga, masih dalam pertimbangan Syamsul, dalam perkara a quo unsur dominan dalam nenentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya merek Kok Tong Kopitiam milik Pemohon PK, bukan pada kata KOPITIAM, tetapi pada kata Kok Tong

"Sehingga merek milik Pemohon PK tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik Termohon PK. Terjadi kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris," ujar Syamsul dalam vonis pada 20 Maret 2013 lalu.

Tidak hanya Syamsul, Nurul pun punya pandangan senada. Yaitu kopitiam merupakan gabungan kata 'kopi' dalam bahasa Melayu. Adapun 'tiam' dari dari bahasa Hokkian yang berarti kedai. Hal ini membuktikan kata kopitiam sebuah kata yang bersifat generik/sudah umum digunakan.

"Oleh karena bersifat generik, maka hal itu tidak dapat diatur berdasarkan UU Merek," tegas Nurul.

Setelah 2 tahun berlalu, hakim agung Syamsul berubah pendapat tentang merek 'KOPITIAM'. Yaitu saat Syamsul mengadili perkara Phiko Leo Putra sebagai pemilik Lau's Kopitiam melawan KOPITIAM. Kali ini, hakim agung Syamsul berbalik mendukung KOPITIAM. Bersama dengan Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi, Syamsul selaku ketua majelis menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya.

"Menyatakan Phiko Leo Putra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan secara tanpa hak merek Lau's Kopitiam yang tidak terdaftar dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik penggugat rekonvensi," demikian putus majelis PK.

Vonis itu diketok pada 21 Januari 2015. Lalu, benarkah Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM? Berikut gambar kedua merek tersebut

Sumber: detik.com

dibaca: 15913 kali

TAG :

kopitiam
 

Related News & Articles

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis