Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Sengketa Merek, Apa Kata Lau`s Kopitiam Setelah Kalah Lawan KOPITIAM?

14 - May - 2015

Mahkamah Agung (MA) mengandaskan harapan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra untuk tetap menggunakan nama 'kopitiam'. MA malah meminta Phiko untuk mengganti nama 'kopitiam' karena merek KOPITIAM sudah dimiliki secara ekslusif oleh Abdul Alex Soelystio. Padahal, kopitiam artinya 'kedai kopi'.
 
Atas putusan itu, kuasa hukum Lau's Kopitiam belum bersedia berkomentar terkait kekalahannya di tingkat Peninjauan kembali (PK). Pihak Lau's memilih berhati-hati berkomentar sambil menunggu salinan putusan resmi dari MA.
 
"Kami belum bersedia berkomentar karena kami masih menunggu salinan resmi dari MA," ujar kuasa hukum Lau's Kopitiam, Panji Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).
 
Senada dengan Panji, kuasa hukum Alex yang sudah memenangkan 2 gugatan merek 'kopitiam' juga memilih berhati-hati dalam berkomentar. Menurutnya, sengketa kopitiam merupakan sengketa yang menyangkut khalayak ramai sehingga pihaknya tidak bisa berkomentar sebelum mendapat salinan resmi dari MA.
 
"Saya akan baca pertimbangannya dulu, baru bisa berkomentar. Karena ini masalah publik dan harus hati-hati menyikapinya," ucap kuasa hukum Alex, Susi Tan, saat dihubungi terpisah.
 
Sebelumnya Alex telah memenangkan gugatan dengan Pamin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam dan QQ Kopi Tiam. Majelis hakim pada dua putusan itu menyatakan Alex sebagai pemegang resmi merek KOPITIAM.
 
Gugatan ketiga yang dilakukan oleh Lau's Kopitiam juga berakhir sama. PK yang diketuai Syamsul Ma'arif PdD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi menyatakan Lau's Kopitiam memiliki persamaan dengan KOPITIAM dan mengadili Phiko harus mengganti merek kedainya. Putusan itu diketok pada 22 Mei 2014. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Hamdi.
 
Polemik muncul karena kopitiam berasal dari bahasa Tiongkok yang berarti 'kedai kopi'. Para pemilik kaget sebab pengadilan mengakui Abdul Alex sebagai pemegang merek 'KOPITIAM', sebagai 'kata', bukan sebagai 'logo'. Padahal berdasarkan hak merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Abdul Alex memegang hak merek atas logo 'KOPITIAM' dan bukan 'kata' kopitiam sehingga para pemilik kedai kopi lainnya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo KOPITIAM, sepanjang penulisan kopitiam tidak menyerupai persamaan dengan logo KOPITIAM.
 
Lantas, benarkan KOPITIAM memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lau's Kopitiam dan KOK TONG Kopitiam?
 
Sumber: detik.com

dibaca: 10538 kali
tags: kopitiam
 

Berita & Artikel Terkait

Aroma Kopitiam yang Membelah Mahkamah Agung

Pamin selaku pemilik Kok Tong Kopitiam menggugat hak merek KOPITIAM yang dimiliki Abdul Alex Soelystio. Atas gugatan ini, Pamin lalu kasasi tapi ditolak. Lantas Pamin pun kasasi tapi lagi-lagi ditolak.   Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan merek 'KOPITIAM' hanya boleh dipakai oleh Abdul Alex Soelystio, MA terbelah. 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL...

Hakim Agung Syamsul Maarif: Dulu Menolak, Sekarang Mendukung KOPITIAM

Jakarta - Aroma kopi membuahkan banyak rezeki, mulai perkebunan kopi hingga bisnis warung kopi. Dari pinggir jalan hingga kafe dan hotel berbintang. Peluang bisnis ini juga menyisakan cerita sengketa merek KOPITIAM, yang dalam bahasa harfiahnya berarti 'kedai kopi'. Kasus mulai menyeruak ke publik usai Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kedai kopinya dengan nama 'KOPITIAM'....

Dekonstruksi Hukum: Antara KOK TONG Kopitiam, Lau`s Kopitiam dan KOPITIAM

Merek, Mahkamah Agung (MA) memenangkan KOPITIAM dan memerintahkan KOK TONG Kopitiam dan Lau's Kopitiam berganti nama. Tapi publik akhirnya bertanya-tanya karena 'kopitiam' adalah kata umum yang berarti 'kedai kopi'.   Sejarah Property Right   Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (17/4/2015), merek sebagai bagian dari property right...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com