Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Mahkamah Agung Menangkan Gudang Baru

22 - February - 2015

Jakarta - Perseteruan merek Gudang Garam vs Gudang Baru berakhir di palu hakim agung Vallerina JL Kriekhoff dkk. Majelis kasasi menyatakan dua merek itu tidak memiliki persamaan pada bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi.

Gudang Baru memberikan kuasanya kepada mantan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra. 

"Rokok kretek Gudang Baru dibuat untuk kelas pasar tersendiri," kata Yusril sebagaimana tertuang dalam halaman 28 putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (7/11/2014).

Gudang Baru sempat kalah di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2013. Saat mengajukan kasasi, permohonan Gudang Baru yang beralamat di Pasuruan itu dikabulkan. Perkara yang mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dengan anggota Soltoni Mohdally dan Abdurrahman.

"Jika kretek Gudang Baru tidak lagi berproduksi maka masyarakat tidak memiliki alternatif pilihan rokok kretek dengan harga bersaing selain dari produk Gudang Garam. Padahal rokok kretek Gudang Baru memiliki harga yang terjangkau dan memiliki segmen kelas konsumen sendiri," ujar Yusril.

Yusril juga menyayangkan langkah Gudang Garam yang menggugat kliennya setelah perusahaan Gudang Baru besar. Berdasarkan pasal 69 ayat 2 UU Merek, gugatan merek diajukan maksimal 5 tahun setelah merek tergugat terdaftar.

"Tindakan penggugat yang tidak memiliki tenggang batas untuk mengajukan gugatan bertujuan untuk merebut dan menjarah konsumen Gudang Baru. Oleh karena itu pembatalan merek Gudang Baru merupakan bentuk terselubung dari persaingan usaha tidak sehat," cetus Yusril.

 

Sumber: detik.com

dibaca: 15008 kali
tags: gudang garam, gudang baru
 

Berita & Artikel Terkait

Bersama Yusril, Ribuan Buruh Datangi PN Kepanjen

Kedatangan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum PR Gudang Baru membuat mata sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Malang terbelalak. Senin (8/10/2012) siang, Yusril yang dikawal ribuan buruh gudang baru bersama-sama mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kepanjen.   Jalan raya Panji tempat kantor PN Kepanjen berada sampai tertutup bagi kendaraan...

Sengketa Merek Rokok Gudang Garam vs Gudang Baru

Meski telah dinyatakan kalah dalam kasus sengketa merek antarperusahaan rokok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, PT Jaya Makmur selaku pemilik Brand Gudang Baru, terus melakukan upaya hukum. Kemarin, bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Gudang Baru terus memantau sidang di Pengadilan Niaga Surabaya. Sedianya, dalam persidangan kemarin, sengketa brand itu memasuki agenda...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com