WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Bersama Yusril, Ribuan Buruh Datangi PN Kepanjen

01 - February - 2015
Kedatangan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum PR Gudang Baru membuat mata sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Malang terbelalak. Senin (8/10/2012) siang, Yusril yang dikawal ribuan buruh gudang baru bersama-sama mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kepanjen.
 
Jalan raya Panji tempat kantor PN Kepanjen berada sampai tertutup bagi kendaraan umum.
 
Entah ada yang memerintah atau memang sudah protap atas kedatangan mantan pejabat tinggi negara, seluruh perwira kepolisian wilayah Polres Malang dan TNI AD dari berbagai kesatuan, turut sibuk berada di areal PN Kepanjen.
 
Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono dan sejumlah perwira polisi ditempat ini bahkan turut menyambut kedatangan Yusril bersama ribuan buruh Gudang Baru. Data yang dihimpun beritajataim.com siang ini, kedatangan Yusril ke PN Kepanjen untuk menanyakan kronologis singkat kasus sengketa merk.
 
Yusril juga menjadwalkan akan menemui lembaga Kejaksaan Negeri Kepanjen. Melihat putusan PN Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang justru memutus bersalah Gudang Baru, dianggapnya sesuatu yang salah kaprah.
 
"Gugatan dari Gudang Garam pada PR Gudang Baru, justru menang saat di PN Kepanjen. Ada apa ini? Padahal, Gudang Garam juga mengajukan gugatan ke beberapa kota di luar Jawa. Tapi, Gudang Garam justru kalah," tegas Yusril.
 
Menurutnya, Gudang Garam salah alamat melayangkan gugatan ke Gudang Baru. Pasalnya, secara sah dan tercatat HAKI, Gudang Baru berhak atas merknya sendiri dan tidak meniru apa yang dituduhkan Gudang Garam.
 
"Jangan sampai pabrik-pabrik rokok kecil diperlakukan tidak adil. Anda tahu sendiri, sengketa ini seperti pertarungan gajah dan semut," sindir Yusril.
 
 
Yusril: Gudang Garam Salah Alamat
 
Tiba di halaman Pabrik Rokok (PR) Gudang Baru di Jalan Probolinggo Desa Penarukan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, sekira pukul 11.30 wib, Yusril Ihza Mahendra langsung disambut ribuan buruh pabrik rokok setempat, Senin (8/10/2012).
 
Pada wartawan, Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan jika gugatan PR Gudang Garam salah alamat. "Kalau Gudang Garam merasa gudang baru tidak berhak, yang digugat seharunya dirjen HAKI. Karena secara sah dan hak, Gudang Baru juga terdaftar di HAKI," ungkapnya.
 
Kata Yusril, gugatan Gudang Garam tidak berdasar. Apalagi, dalam kasus ini tidak ada unsur pidananya. Seharusnya, sengketa ini bisa diselesaikan di Pengadilan Niaga.
 
Mantan Sekretaris Negara era Gus Dur itu melanjutkan, setelah kasus sengketa merk ini ia pelajari seksama, putusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, gagal demi hukum. Artinya, tidak ada unsur pidana yang harus dilanjutkan lagi.
 
 
Putusan Final Gudang Baru Tunggu MK
 
Setelah ngluruk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen bersama ribuan buruh PR Gudang Baru, Yusril Ihza Mahendra akhirnya keluar dari kantor PN setempat, Senin (8/10/2012) sore.
 
Kepada wartawan Yusril menjelaskan pertemuan dirinya selaku kuasa hukum PR Gudang Baru atas gugatan sengketa merek yang dilayangkan Gudang Garam hanya bersifat konsultatif.
 
"Pertemuan ini dengan Ketua PN Kepanjen. Bukan dengan majelis hakim. Pertemuan bersifat konsultatif membahas teknis putusan gudang baru," tegas Mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Gus Dur, Senin (8/10/2012) sore.
 
Kata dia, dalam pertemuan itu, juga dihadiri  panitera pengadilan dan Ketua PN. Masalah teknis putusan yang dibicarakan, mengenai putusan PN Kepanjen dan Pengadilan Tinggi di Surabaya dimana dua putusan atas sengketa merek yang dihadapi gudang baru,  batal demi hukum. "Hak kasasi, sementara kita pending dulu. Intinya, kalau kita mengajukan kasasi nanti bagaimana dampaknya. Karena, pasal 197 KUHAP," ucapnya.
 
Sekedar diketahui, pasal 197 KUHAP yang dimaksud adalah, menyangkut tentang pemidanaan. Dalam ayat satu, demi keadilan harus menyebut nama Allah SWT. Huruf b pasal itu, disebutkan pasal dakwaan, pertimbangan dan alasan-alasan.
 
Lalu, ada pembebasan dan hasil putusan. Nah, Yusril selaku kuasa hukum gudang baru menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi yang saat ini, masih membahas pasal 197 KUHAP tentang batal hukumnya suatu perkara.
 
"Pasal 197 KUHAP masih  diuji. Permohanan kasasi juga belum akan kami kirim ke MA sampai ada putusan final dari MK terkait pasal 197. Kalau putusan itu batal demi hukum tidak membutuhkan penetapan dari kejaksaan, ya selesai kasus ini," pungkasnya.
 
Sumber: majalahbuser.com
dibaca: 18735 kali

TAG :

gudang garamgudang baru
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis