WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Sengketa Merek Rokok Gudang Garam vs Gudang Baru

07 - February - 2015

Meski telah dinyatakan kalah dalam kasus sengketa merek antarperusahaan rokok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, PT Jaya Makmur selaku pemilik Brand Gudang Baru, terus melakukan upaya hukum. Kemarin, bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Gudang Baru terus memantau sidang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sedianya, dalam persidangan kemarin, sengketa brand itu memasuki agenda sidang duplik. Namun, sidang yang sejatinya berlangsung pukul 13.00 WIB, itu terpaksa ditunda karena majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik masih memimpin sidang pidana.

Dijelaskan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya terpaksa melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya, karena pihak Gudang Garam tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal. Padahal, jika ditilik dari segi perusahaan, Gudang Baru hanyalah pabrik rokok kecil yang tak imbang menandingi perusahaan rokok ternama asal Kediri itu.

“Kami sudah pernah bertemu secara langsung dengan pihak Gudang Garam, bahkan sudah ajukan kerja sama, ada tanggapan tapi untuk masalah ini masih akan terus berlanjut,” katanya saat ditemui di PN Surabaya.

Menurut Yusril, sejak menjalani sidang perdana, pihak PT Jaya Makmur selaku pemilik brand, sudah memberikan bukti-bukti terkait lisensi brand produknya berupa sertifkat merek Gudang Baru dari HAKI Kememkumham. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hingga proses sengketa tersebut selesai.

“Bahkan saya juga pernah menjadi ahli dalam kasus ini. Kalau masih ada masalah, semestinya HAKI yang digugat, karena mereka yang mengeluarkan sertifikat untuk Gudang Baru,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, terkait desain produk yang juga disebut-sebut nyaris sama, Yusril memastikan tidak ada masalah. Ini dibuktikannya dengan telah diajukannya lisensi tentang desain industri oleh PT Jaya Makmur terkait produk rokok tersebut. “Sudah, sudah diajukan dan nanti akan ada sertifikat desain industrinya,” tegasnya.

Lalu, di mana letak kesamaan versi Gudang Garam yang disebut pihak penggugat sebagai pendomplengan nama? Pakar hukum tata negara itu menjelaskan jika tidak bisa menyebutkan secara spesifik. Hanya saja, yang paling utama menjadi persoalan sengketa yakni terkait penggunaan kata ‘Gudang’ dalam dua brand rokok tersebut.

“Ya seperti nama media, ada media indonedia dan ada juga media nusantara. Nanti yang pakai nama media lagi bisa digugat,” jelasnya dengan tertawa.

Seperti diketahui, PN Kepanjen dalam putusannya memenangkan PT Gudang Garam selaku penggugat atas kasus kepemilikan brand rokok miliknya. Putusan ini lantas ditanggapi sengit oleh pihak tergugat dengan mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum.

Proses hukum lainnya pun dilakukan PT Jaya Makmur untuk melawan, yakni dengan meneruskan urusan sengketa tersebut hingga ke Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka yakin jika kasus tersebut akan selesai dengan baik.

“Pihak Gudang Garam sudah mulai membuka diri. Pak Ali Khozin selaku pemilik PT Jaya Makmur juga sudah mengusahakan agar hasilnya baik demi kepentingan bersama,” tandas Yusril. (arn/rum)

Sumber: beritametro.co.id

dibaca: 21975 kali

TAG :

gudang garamgudang baru
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis