Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Sengketa Merek Rokok Gudang Garam vs Gudang Baru

07 - February - 2015

Meski telah dinyatakan kalah dalam kasus sengketa merek antarperusahaan rokok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, PT Jaya Makmur selaku pemilik Brand Gudang Baru, terus melakukan upaya hukum. Kemarin, bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Gudang Baru terus memantau sidang di Pengadilan Niaga Surabaya.

Sedianya, dalam persidangan kemarin, sengketa brand itu memasuki agenda sidang duplik. Namun, sidang yang sejatinya berlangsung pukul 13.00 WIB, itu terpaksa ditunda karena majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik masih memimpin sidang pidana.

Dijelaskan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya terpaksa melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya, karena pihak Gudang Garam tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal. Padahal, jika ditilik dari segi perusahaan, Gudang Baru hanyalah pabrik rokok kecil yang tak imbang menandingi perusahaan rokok ternama asal Kediri itu.

“Kami sudah pernah bertemu secara langsung dengan pihak Gudang Garam, bahkan sudah ajukan kerja sama, ada tanggapan tapi untuk masalah ini masih akan terus berlanjut,” katanya saat ditemui di PN Surabaya.

Menurut Yusril, sejak menjalani sidang perdana, pihak PT Jaya Makmur selaku pemilik brand, sudah memberikan bukti-bukti terkait lisensi brand produknya berupa sertifkat merek Gudang Baru dari HAKI Kememkumham. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hingga proses sengketa tersebut selesai.

“Bahkan saya juga pernah menjadi ahli dalam kasus ini. Kalau masih ada masalah, semestinya HAKI yang digugat, karena mereka yang mengeluarkan sertifikat untuk Gudang Baru,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, terkait desain produk yang juga disebut-sebut nyaris sama, Yusril memastikan tidak ada masalah. Ini dibuktikannya dengan telah diajukannya lisensi tentang desain industri oleh PT Jaya Makmur terkait produk rokok tersebut. “Sudah, sudah diajukan dan nanti akan ada sertifikat desain industrinya,” tegasnya.

Lalu, di mana letak kesamaan versi Gudang Garam yang disebut pihak penggugat sebagai pendomplengan nama? Pakar hukum tata negara itu menjelaskan jika tidak bisa menyebutkan secara spesifik. Hanya saja, yang paling utama menjadi persoalan sengketa yakni terkait penggunaan kata ‘Gudang’ dalam dua brand rokok tersebut.

“Ya seperti nama media, ada media indonedia dan ada juga media nusantara. Nanti yang pakai nama media lagi bisa digugat,” jelasnya dengan tertawa.

Seperti diketahui, PN Kepanjen dalam putusannya memenangkan PT Gudang Garam selaku penggugat atas kasus kepemilikan brand rokok miliknya. Putusan ini lantas ditanggapi sengit oleh pihak tergugat dengan mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum.

Proses hukum lainnya pun dilakukan PT Jaya Makmur untuk melawan, yakni dengan meneruskan urusan sengketa tersebut hingga ke Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka yakin jika kasus tersebut akan selesai dengan baik.

“Pihak Gudang Garam sudah mulai membuka diri. Pak Ali Khozin selaku pemilik PT Jaya Makmur juga sudah mengusahakan agar hasilnya baik demi kepentingan bersama,” tandas Yusril. (arn/rum)

Sumber: beritametro.co.id

dibaca: 14340 kali
tags: gudang garam, gudang baru
 

Berita & Artikel Terkait

Bersama Yusril, Ribuan Buruh Datangi PN Kepanjen

Kedatangan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum PR Gudang Baru membuat mata sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Malang terbelalak. Senin (8/10/2012) siang, Yusril yang dikawal ribuan buruh gudang baru bersama-sama mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kepanjen.   Jalan raya Panji tempat kantor PN Kepanjen berada sampai tertutup bagi kendaraan...

Mahkamah Agung Menangkan Gudang Baru

Jakarta - Perseteruan merek Gudang Garam vs Gudang Baru berakhir di palu hakim agung Vallerina JL Kriekhoff dkk. Majelis kasasi menyatakan dua merek itu tidak memiliki persamaan pada bentuk, cara penempatan dan persamaan bunyi. Gudang Baru memberikan kuasanya kepada mantan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra.  "Rokok kretek Gudang Baru dibuat untuk kelas pasar...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com