Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919
Berita & Artikel

Sengketa Cap Kaki Tiga ke Mahkamah Agung.

22 - December - 2011

Wen Ken Drug Co. Pte, perusahaan asal Singapura akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi PT Sinde Budi Sentosa terkait sengketa merek dan hak cipta logo Badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga.

Kuasa hukum Wen Ken Drug Agus Nasrudin mengatakan PK tersebut akan dilakukan kliennya karena terdapat kekeliruan dalam putusan yang dilakukan oleh majelis kasasi. “Kami akan ajukan PK paling lambat pekan ini,” katanya, hari ini.

Menurut dia, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara majelis kasasi terkait sah tidaknya kepemilikan hak cipta. Kalau tidak dilakukan PK, lanjutnya, maka akan terbentuk yurisprudensi yang akan mempengaruhi citra penegakan hukum atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di mata Internasional.

Pada Desember 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Abdurrahman, Mieke Komar, dan Rehngena Purba mengabulkan kasasi PT. Sinde terkait hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Dengan adanya putusan tersebut maka kepemilikan merek dan hak cipta logo Badak dalam produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug batal demi hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Sinde Budi Sentosa Mansyur Alwini mengatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan pihak Wen Ken Drug tersebut. "Silakan saja mereka menempuh upaya hukum, tapi biarkanlah proses hukum berjalan," katanya.

Perkara itu berawal ketika Wen Ken Drug, perusahaan asal Singapura yang salahsatu hasil riset dan pengembangannya adalah jenis minuman larutan penyegar,melayangkan gugatan terhadap Tjioe Budi, terkait dengan sengketa merek denganlukisan badak.

Dalam gugatannya, penggugat menudingtergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisanbadak atas namanya. Sehingga, penggugat menuntut agar pengadilan membatalkanpendaftaran merek No.509205, 509206, 509207, 509208, 509209, 509210,IDM000009804, IDM000020573, IDM000010617, IDM000146051, IDM000050902,IDM000050903, IDM000050904, IDM000050905, IDM000050906, IDM000050907,IDM000050908, IDM000050909, IDM000050910, IDM000057690, IDM000152059,IDM000228631 yang terdaftar atas nama tergugat.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim pihaknya merupakan perusahaan yang salah satu hasil riset dan pengembangannya adalah jenis produk minuman larutan penyegar yang dijual dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisanbadak.

Selain itu, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Wen Ken sendiri sudah mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak di Ditjen HKI pada 23 Desember 2003 untuk melindungi barang kelas 5.(Bis)****

dibaca: 12928 kali
tags: cap kaki tiga, kaki tiga
 

Berita & Artikel Terkait

WN Inggris Menangkan Gugatan Atas Cap Kaki Tiga

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, membatalkan seluruh merek cap kaki tiga miliki Wen Ken Drug dan segala variannya.   "Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," ujar...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com