WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Lagi, Converpak Gugat Desain Kotak Makanan

16 - September - 2015
Lantaran dinilai tidak memiliki kebaruan, Converpak mengajukan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan milik Sukirman.
 
PT Converpak Indonesia kembali terlilit sengketa desain industri kotak makanan. Kali ini, perusahaan produsen kemasan makanan itu berseteru dengan Sukirman Pardi yang juga pemilik desain industri kotak makanan. Masalahnya, desain industri Sukirman memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan Kotak Makanan Model “Flip n Flap” milik Converpark. Hal itu membuat Converpak meradang. hingga melayangkan gugatan pembatalan desain industri milik Sukirman ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Majelis hakim yang diketuai Pramordana K. Kusumah Atmadja menggelar persidangan perdana perkara ini, Rabu (3/2) kemarin. Bertindak selaku anggota majelis hakim adalah Nirwana dan Yulman. Gugatan Converpark ini teregister No.05/DI/2010/PN.Niaga.JKT.PST. Ketika persidangan berlangsung, para pihak hadir di persidangan. Sukirman diwakili kuasa hukumnya Andri Dwiarnanto.
 
Dari berkas gugatan terungkap bahwa Sukirman mendaftarkan desain industri kotak makanan pada 8 Oktober 2008. Sesuai daftar umum desain industri, pendaftaran desain Sukirman tercatat dalam sertifikat ID 0 014 804-D. Padahal, Converpark merasa satu-satunya pihak yang memiliki hak eksklusif atas desain industri kotak makanan tersebut.
 
Converpark sendiri telah mengantongi sertifikat desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap sejak 2 Juni 2004 di bawah pendaftaran No. ID 0 006 652 yg dialihkan berdasarkan surat no. H2-HC.04.03-54 tanggal 12 Oktober 2005. Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006.
 
Dengan hak eksklusif, Converpark merasa berhak melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang-barang yang telah diberi hak desain industri tanpa persetujuan.
 
Converpak keberatan dengan pendaftaran desain industri milik Sukirman. Karena  tidak memiliki kebaruan (novelty) lantaran dinilai hanya pengulangan atau penjiplakan dari desain industri milik Converpak. Penjiplakan itu pada cover bagian atas yang berfungsi sebagai penutup kotak. Padahal, cover bagian atas itu merupakan temuan Converpak.
 
Dari hasil riset Converpak diketahui untuk menutup kotak, para pelaku usaha melakukan dengan cara melipat dengan karet atau staples agar tersimpan dengan baik. Karena itu diciptakan cover bagian atas. Inilah yang menjadikan dasar dikeluarkannya sertifikat desain industri karena adanya inovasi baru.
 
Selain cover bagian atas, desain industri wadah makanan Converpak juga mendapat perlindungan yang menjadi satu-kesatuan dengan cover bagian atas. Sementara, desain industri Sukirman hanya dilindungi pada cover bagian atas saja. Dengan begitu semakin jelas bahwa desain industri tergugat hanya pengulangan.
 
Beda Lubang
Yang berbeda dari desain industri Sukirman hanyalah pembuatan lubang dalam kotak. Namun hal itu dinilai sudah umum. Lubang itu hanya berfungsi untuk mengeluarkan udara panas dari makanan agar tidak lembab dan kondiis terjaga baik.
 
Pemberian lubang bukan hal pokok dan tergantung opsi dari pemesan serta sesuai dengan produk makanan yang akan ditempatkan. Dengan begitu, tak bisa menjadi pembeda dengan desain industri Converpak. Jika lubang dikesampingkan maka bentuk dan konfiguransi desain industri Converpak dan Sukirman tidak berbeda secara signifikan. Justru terlihat secara keseluruhan sama.
 
Kuasa hukum Converpak menilai jika desain industri tergugat tidak dibatalkan, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Converpak. Efek lain, bisa mengancurkan pangsa pasar Converpark. 
 
Kuasa hukum Sukirman, Andri menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan lanjutan pekan depan.
 
Sebelumnya, Converpak berhasil memenangkan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan melawan PT Sumber Fortuna Paperindo hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri Box Makanan atas nama Sumber Fortuna Paperindo.
 
Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai, desain industri Box Makanan dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6 November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau peniruan dari desain industri atas nama Converpak.
 
Sumber: hukumonline.com
dibaca: 14973 kali

TAG :

converpakdesain industridesain kemasan
 

Berita & Artikel Terkait

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis