Live chat by BoldChat
Fast response, Please contact WA/Call : 0811.966.919
News & Articles

Lagi, Converpak Gugat Desain Kotak Makanan

16 - September - 2015

Lantaran dinilai tidak memiliki kebaruan, Converpak mengajukan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan milik Sukirman.
 
PT Converpak Indonesia kembali terlilit sengketa desain industri kotak makanan. Kali ini, perusahaan produsen kemasan makanan itu berseteru dengan Sukirman Pardi yang juga pemilik desain industri kotak makanan. Masalahnya, desain industri Sukirman memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan Kotak Makanan Model “Flip n Flap” milik Converpark. Hal itu membuat Converpak meradang. hingga melayangkan gugatan pembatalan desain industri milik Sukirman ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Majelis hakim yang diketuai Pramordana K. Kusumah Atmadja menggelar persidangan perdana perkara ini, Rabu (3/2) kemarin. Bertindak selaku anggota majelis hakim adalah Nirwana dan Yulman. Gugatan Converpark ini teregister No.05/DI/2010/PN.Niaga.JKT.PST. Ketika persidangan berlangsung, para pihak hadir di persidangan. Sukirman diwakili kuasa hukumnya Andri Dwiarnanto.
 
Dari berkas gugatan terungkap bahwa Sukirman mendaftarkan desain industri kotak makanan pada 8 Oktober 2008. Sesuai daftar umum desain industri, pendaftaran desain Sukirman tercatat dalam sertifikat ID 0 014 804-D. Padahal, Converpark merasa satu-satunya pihak yang memiliki hak eksklusif atas desain industri kotak makanan tersebut.
 
Converpark sendiri telah mengantongi sertifikat desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap sejak 2 Juni 2004 di bawah pendaftaran No. ID 0 006 652 yg dialihkan berdasarkan surat no. H2-HC.04.03-54 tanggal 12 Oktober 2005. Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006.
 
Dengan hak eksklusif, Converpark merasa berhak melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang-barang yang telah diberi hak desain industri tanpa persetujuan.
 
Converpak keberatan dengan pendaftaran desain industri milik Sukirman. Karena  tidak memiliki kebaruan (novelty) lantaran dinilai hanya pengulangan atau penjiplakan dari desain industri milik Converpak. Penjiplakan itu pada cover bagian atas yang berfungsi sebagai penutup kotak. Padahal, cover bagian atas itu merupakan temuan Converpak.
 
Dari hasil riset Converpak diketahui untuk menutup kotak, para pelaku usaha melakukan dengan cara melipat dengan karet atau staples agar tersimpan dengan baik. Karena itu diciptakan cover bagian atas. Inilah yang menjadikan dasar dikeluarkannya sertifikat desain industri karena adanya inovasi baru.
 
Selain cover bagian atas, desain industri wadah makanan Converpak juga mendapat perlindungan yang menjadi satu-kesatuan dengan cover bagian atas. Sementara, desain industri Sukirman hanya dilindungi pada cover bagian atas saja. Dengan begitu semakin jelas bahwa desain industri tergugat hanya pengulangan.
 
Beda Lubang
Yang berbeda dari desain industri Sukirman hanyalah pembuatan lubang dalam kotak. Namun hal itu dinilai sudah umum. Lubang itu hanya berfungsi untuk mengeluarkan udara panas dari makanan agar tidak lembab dan kondiis terjaga baik.
 
Pemberian lubang bukan hal pokok dan tergantung opsi dari pemesan serta sesuai dengan produk makanan yang akan ditempatkan. Dengan begitu, tak bisa menjadi pembeda dengan desain industri Converpak. Jika lubang dikesampingkan maka bentuk dan konfiguransi desain industri Converpak dan Sukirman tidak berbeda secara signifikan. Justru terlihat secara keseluruhan sama.
 
Kuasa hukum Converpak menilai jika desain industri tergugat tidak dibatalkan, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Converpak. Efek lain, bisa mengancurkan pangsa pasar Converpark. 
 
Kuasa hukum Sukirman, Andri menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan lanjutan pekan depan.
 
Sebelumnya, Converpak berhasil memenangkan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan melawan PT Sumber Fortuna Paperindo hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri Box Makanan atas nama Sumber Fortuna Paperindo.
 
Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai, desain industri Box Makanan dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6 November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau peniruan dari desain industri atas nama Converpak.
 
Sumber: hukumonline.com

dibaca: 11015 kali
tags: converpak, desain industri, desain kemasan
 

Related News & Articles

Desain Industri Permen Alpenliebe Digugat

Pengusaha lokal dan pengusaha Italia berebut desain industri permen Alpenlieble. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan dasain permen Lollipop.   Kalau biasanya pengusaha Indonesia digugat perusahaan luar negeri soal hak kekayaan intelektual. Kali ini terbalik. Pengusaha Indonesia Agus Susanto melayangkan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimonials[Send]

Message: *(Required) Name: *(Required) Website:
http://

News & Articles

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com