Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919
Berita & Artikel

Jam Tangan Asal AS Philip Stein Kalah Lawan `Barang Bajakan`

23 - May - 2015

Produsen jam tangan asal Amerika Serikat, Philip Stein Holding Inc, harus mengakui kekalahannya. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terhadap Philip Stein buatan lokal yang dimiliki oleh Kasim Halim.
 
Philip Stein merupakan jam tangan yang dibikin di 169 East Flagler Street, Miami, Florida. Merek Phlilip Stein sudah terdaftar di AS, Arab Saudi, Hong Kong, Argentina, Austria, Benelux, Brasil, Kanada, China, Kolombia, Kostarika, Mesir, Jerman, Italia, Jepang, Malaysia, Meksiko, Maroko dan Inggris. Belakangan, pihak Philip Stein kaget mendapati merek serupa yang beredar di Indonesia yang diproduksi Kasim Halim. Namun setelah dicek, ternyata Kasim Halim telah mengantongi sertifikat merek nomor IDM 000174089.
 
"Tergugat I sebagai WNI seharusnya menggunakan nama-nama merek yang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia dan sejauh mungkin menghindari nama-nama merek yang mirip apalagi menjiplak nama merek asing," gugat Philip Stein yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/5/2015).
 
Hal itu sesuai dengan yurisprudensi MA putusan perkara nomor 220/PK/Perd/1986 tentang merek Nike. Menurut Philip Stein, jam tangan yang memiliki persamaan itu menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Atas dasar itu, Philip Stein meminta Kemenkum HAM mencabut sertifikat merek yang dipegang Kasim Halim. 
 
Kemenkum HAM menjawab gugatan tersebut dengan menyebut bahwa gugatan Philip Stein telah kedaluwarsa. Menurut Dirjen HAKI, merek Kasim Halim telah dikantongi sejak 2 Agustus 2008 dan gugatan didaftarkan pada 13 September 2013.
 
"Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, pengajuan gugatan Penggugat adalah sudah kedaluwarsa," ucap Kemenkum HAM dalam jawaban gugatan itu.
 
Tapi gugatan Philip Stein kandas. Pada 10 Desember 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Philip Stein untuk seluruhnya. Tidak terima, Philip Stein lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
 
"Ternyata merek yang dinyatakan penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai merek terkenal karena hanya terdaftar di 4 negara, sedang di beberapa negara yang diajukan sebagai pembuktian, pendaftarannya belum mendapat pengesahan/belum dikeluarkan persetujuan dari pihak berwenang," kata majelis kasasi dalam pertimbangannya.
 
Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Nurul Elmiyah. Atas dasar itu, majelis menolak kasasi Philip Stein.
 
"Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta," putus majelis dengan suara bulat pada 27 Agustus 2014 silam.
 
Sumber: detik.com

dibaca: 10955 kali
tags: philip stein
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com