Live chat by BoldChat
Fast response, Please contact WA/Call : 0811.966.919
News & Articles

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

18 - July - 2021

Oleh: Ichwan Anggawirya

Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta.

Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam penjelasannya memasukkan gambar, motif, ornamen dalam kategori Seni Terapan. Tapi jika melihat definisi secara umum, karya arsitektur dan logo, juga termasuk dalam kategori Seni Terapan, dan keduanya termasuk dalam perlindungan Hak Cipta. (penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf (f) (g) (h) UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Sedangkan Seni Murni adalah karya seni yang mengutamakan nilai estetika dan ekspresi senimannya, dan tidak memiliki nilai praktis seperti halnya Seni Terapan. Beberapa contoh yang termasuk dalam karya Seni Murni seperti lukisan, patung, ukiran, musik.

Yang menjadi perhatian penulis adalah seberapa efektifkah perlindungan Hak Cipta terhadap karya Seni Terapan? Menurut penulis karya Seni Terapan dan Seni Murni memiliki filosofi, proses kreatif, fungsi dan bahkan cara pemasaran yang sangat bebeda sehingga jika dimasukkan dalam satu definisi hukum akan memiliki celah kekurangan dalam perlindungannya yang dapat merugikan pihak pencipta atau pemegang hak cipta.

Penulis ambil contoh untuk karya Arsitektur, yang jelas masuk dalam perlindungan Hak Cipta (Pasal 40 Ayat (1) huruf (h), tapi seberapa efektif perlindungannya?  Jika seorang arsitek mempresentasikan kepada calon Klien konsep yang telah dituangkan dalam gambar rancangan bangunan ataupun maket bangunan, kemudian ada pihak lain yang secara diam-diam tanpa izin mewujudkan konsep tersebut dalam bentuk bangunan nyata maka apakah dapat dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta? Untuk menjawab pertanyaan ini coba kita cermati beberapa pasal dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 41 huruf (a) (b) (c) yang berbunyi:

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  3. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, terutama pada Pasal 41 huruf (a) (b), maka jelas, apabila sang arsitek belum mewujudkan rancangannya dalam wujud nyata bangunan yang merupakan hasil akhir karya arsitektur, maka tidak bisa menuntut atau menggugat pihak lain yang mewujudkannya dalam bentuk nyata bangunan. Perlindungan karya arsitektur tersebut hanya terlindungi sebatas gambar kerja, atau bahkan apabila gambar kerja tersebut masih dianggap konsep maka sesuai bunyi Pasal 41 Ayat (b) konsep termasuk hasil karya yang tidak dilindungi dalam rezim Hak Cipta.

Karya arsitektur tersebut akan menjadi sempurna terlindungi dalam rezim hak cipta apabila sang arsitek telah mewujudkan karyanya dalam bentuk nyata sebagai hasil akhir, misalnya dalam wujud bangunan jadi. Hal ini tentunya akan menjadi kendala mengingat seorang arsitek umumnya menyelesaikan karyanya sebatas gambar kerja yang juga masih bisa diperdebatkan apakah gambar kerja arsitektur tersebut merupakan hasil akhir ataukah konsep?

Menurut penulis, untuk karya arsitektur akan lebih tepat jika dilindungi dalam rezim Desain Industri, walaupun kata arsitektur tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Desain Industri, tapi secara definisi karya arsitektur dapat dikategorikan ke dalam Desain Industri, sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Tentang Desain Industri:

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Frasa “dapat diwujudkan” pada bunyi pasal tersebut diatas menunjukkan bahwa Desain Industri dapat melindungi konsep atau gambar kerja yang belum diwujudkan kedalam bentuk nyata, juga pada Desain Industri yang menganut asas kebaruan (novelty), sehingga karya belum boleh diungkapkan sebelum mendapat perlindungan, hal ini justru kebalikan dari Hak Cipta yang menganut asas deklaratif.

Menurut penulis beberapa Undang-Undang HKI memang banyak terdapat saling overlapping antara Hak Cipta dengan Desain Industri ataupun dengan Merek, hal ini perlu lebih diperjelas atau diharmoniskan satu sama lain sehingga lebih memberikan perlindungan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

*Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.
Pendiri IndoTrademark.com dan Pakar HKI
Alumni Desain Komunikasi Visual IKJ
Alumni Magister Ilmu Hukum UBK
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS

dibaca: 9547 kali
tags: hak cipta, desain industri, arsitektur
 

Related News & Articles

Sengketa Film Soekarno, Polri Kumpulkan Bukti Pelanggaran Hak Cipta

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerima laporan dari Rachmawati Soekarnoputri  terkait dengan sengketa film berjudul Soekarno. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti atas tuduhan tersebut. "Suratnya sudah kita terima, dan sudah saya distribusikan suratnya ke Kabareskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Sutarman di Mabes...

Lagi, Converpak Gugat Desain Kotak Makanan

Lantaran dinilai tidak memiliki kebaruan, Converpak mengajukan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan milik Sukirman.   PT Converpak Indonesia kembali terlilit sengketa desain industri kotak makanan. Kali ini, perusahaan produsen kemasan makanan itu berseteru dengan Sukirman Pardi yang juga pemilik desain industri kotak makanan. Masalahnya, desain industri Sukirman...

Desain Industri Permen Alpenliebe Digugat

Pengusaha lokal dan pengusaha Italia berebut desain industri permen Alpenlieble. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan dasain permen Lollipop.   Kalau biasanya pengusaha Indonesia digugat perusahaan luar negeri soal hak kekayaan intelektual. Kali ini terbalik. Pengusaha Indonesia Agus Susanto melayangkan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van...

80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir

Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Others News & Articles

1 2 3 4 5 »
 

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.   Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di...

Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) perusahaan mobil asal Jerman, BMW. Alhasil, Henrywo Yuwijono kini bernapas lega memproduksi merek baju BMW alias Body Man Wear.   Kasus bermula saat perusahaan Beyerische Motoreen Werke (BMW) Aktiengesellschafft menggugat warga Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Henrywo. Perusahaan yang bermarkas di Munich, Jerman...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimonials[Send]

Message: *(Required) Name: *(Required) Website:
http://

News & Articles

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com