Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919
Berita & Artikel

Bos Gamya Jelaskan Awal Mula Terciptanya Logo Blue Bird

27 - June - 2015

Mintarsih Abdul Latief, penggugat merek “Blue Bird” dan logo “Burung Biru” menjelaskan alasan dirinya menggugat Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Mintarsih yang juga Direktur Utama PT Gamya Taksi Group menjelaskan logo dan merek yang digunakan taksi Blue Bird saat ini merupakan logo dan merek yang sama ketika dirinya, Purnomo, dan Chandra Suharto mendirikan CV Lestiani sebagai pemegang saham utama PT Blue Bird Taxi pada tahun 1971.
 
“Pada kelanjutannya tahun 2001, Purnomo dan Chandra membentuk PT Blue Bird tanpa ada kata Taxi didalamnya. Namun sampai sekarang semua logo dan merek yang digunakan perusahaan tersebut sama dengan yang digunakan PT Blue Bird Taxi. Bahkan karyawan dan gedung yang digunakan awalnya adalah milik PT Blue Bird Taxi. Jadi saya gugat,” kata Mintarsih ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (30/1).
 
Mintarsih menilai dirinya sama sekali tidak pernah melepas kepemilikan di PT Blue Bird Taxi, sehingga menurutnya pendirian PT Blue Bird merupakan perusahaan dalam perusahaan yang didirikan Purnomo tanpa persetujuan dirinya selaku pemegang saham awal.
 
“Bahkan saat mereka jadi perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, saya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembicaraan rencana tersebut. Purnomo hanya mengajak anak-anaknya dan para pemegang saham PT Blue Bird saja,” kata Mintarsih.
 
PT Blue Bird Tbk (BIRD) sendiri pada Rabu, 5 November 2014 tercatat secara resmi sebagai emiten ke-19 yang melantai di bursa. Dengan melepas saham ke publik (initial public offering/IPO) sebanyak 376,5 juta saham senilai Rp 6.500 per saham, Blue Bird mengantongi dana Rp 2,4 triliun yang akan digunakan untuk mendanai ekspansi perusahaan.
 
Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Purnomo melaporkan bahwa Mintarsih telah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015. 
 
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dalam gugatannya Mintarsih meminta para tergugat termasuk dirinya untuk membatalkan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
 
“Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik dan pemakai pertama serta pemegang hak merek Blue Bird Taxi dengan logo Burung Biru,” ujar Purnomo dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (30/1).
 
Dia melanjutkan, atas dasar itulah penggugat meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, merek Blue Bird dengan logo Burung Biru yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
 
“Para tergugat juga diminta membayar ganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp 5,65 triliun dan kerugian immaterial Rp 1 triliun,” kata Purnomo.
 
Sumber: cnnindonesia.com

dibaca: 14468 kali
tags: blue bird, gamya
 

Berita & Artikel Terkait

PN Jakpus Tegaskan Logo Burung Biru Milik Taksi Blue Bird

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Bos Taxi Gamya Mintarsih dalam sengketa merek perusahaan Blue Bird Taxi. Menurut majelis, penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan karena penggugat belum mengajukan pendaftaran merek ke Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).   Mintarsih meminta majelis hakim supaya PT Blue Bird tidak boleh menggunakan logo...

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com