WhatsApp
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Sengketa merek "Holland Bakery" berbuntut penyegelan

04 - March - 2015
Sengketa merek "Holland Bakery" berbuntut penyegelan

Nama Holland Bakery diperebutkan dua pengusaha. Perkaranya merembet dari
Yogyakarta ke Surabaya. Ini semua gara-gara kantor merek mengeluarkan
izin untuk dua nama yang sama.

Lokasi kebakaran dikelilingi police line itu biasa. Tapi, jika papan
nama toko dibalut pita berwarna kuning itu tentu menimbulkan tanda tanya
besar. Apalagi yang dipasangi bukan cuma satu dua, melainkan 12 toko!
Nasib apes itulah yang menimpa Holland Bakery di Kota Pahlawan.

Penyegelan papan nama tadi tak urung menimbulkan kerugian bagi Mustika
Citra Rasa, pemilik merek Holland. ”Omzet kami turun 20%,” tutur Paulus
Tejakusuma, Direktur Mustika Citra Rasa yang memiliki 30 lebih gerai
Holland Bakery di Indonesia. Belum lagi ia khawatir pelanggannya
bisa-bisa mengira Holland Bakery tidak halal atau semacamnya. Oleh
Polwiltabes Surabaya, Paulus telah didudukkan sebagai tersangka pemalsu
merek Holland Bakery.

Adalah F.X. Kiantanto, pengusaha asal Yogyakarta, yang melaporkan Paulus
ke Polwiltabes Surabaya. Akhir Januari lalu Kiantanto melaporkan bahwa
Abadi Kurnia Citrarasa, pemegang franchise Holland Bakery dari Mustika
Citra Rasa untuk Jawa Timur, telah melakukan pemalsuan merek jasa.

”Katanya, 12 toko roti ini sengaja memasang papan nama Holland Bakery,”
ungkap Iptu Nunuk Sundarwati, penyidik dari Reserse Tindak Pidana
Tertentu Polwiltabes Surabaya. Itulah sebabnya, polisi lekas-lekas
menyegel semua papan nama toko Holland Bakery.

Bermula dari sengketa di Yogyakarta

Meski papan namanya disegel, toko roti yang disangka melakukan pemalsuan
tadi boleh tetap berjualan. ”Yang tidak boleh adalah memasang papan
Holland Bakery di tokonya,” tandas Nunuk. Menurutnya, merek jasa Holland
Bakery dipegang oleh Kiantanto. Adapun Mustika Citra Rasa dalam catatan
Nunuk adalah pemegang merek Holland Bakery untuk kue dan roti. Jadi,
Mustika tetap boleh menjual roti bermerek Holland Bakery alias Roti
Belanda.

Perseteruan Mustika Citra Rasa dengan Kiantanto dimulai setahun lalu di
Kota Gudeg. Saat itu Paulus mengunjungi Yogyakarta dengan maksud membuka
cabang Holland Bakery di sana. Betapa kagetnya Paulus ketika menemukan
bahwa di Jalan Sudirman Yogyakarta ternyata telah ada kafe dan toko roti
berlabel Holland Bakery. Hanya, logonya berbeda. Holland versi Mustika
berlogo kincir angin, Holland van Jogja ini bergambar dua pasang bunga
tulip. Maka, bulan Februari 2001, Paulus melaporkan pemilik Holland
Bakery Yogya, yakni Kiantanto, ke Polda DIY.

Setahun setelah dilaporkan, aparat hukum beraksi. Berkas sudah
dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan. Nah, jaksa lantas mengeluarkan
surat penahanan terhadap Kiantanto. Tuduhannya adalah pemalsuan merek.
Tanggal 2 Februari 2002 Kiantanto terpaksa mendekam di rumah tahanan
kejaksaan. Pengusaha terkenal di Yogya yang juga pemilik Borobudur Plaza
dan Kafe Jogja-Jogja ini berhasil bebas tanggal 21 Februari 2002.

Selepas dari tahanan, giliran Kiantanto segera mengadukan pemalsuan
merek Holland Bakery di Surabaya kepada Polwiltabes Surabaya.

Kepemilikan merek Holland Bakery ini memang rumit. Mustika Citra Rasa
sudah mengajukan pendaftaran tahun 1987, tapi saat itu ditolak Ditjen
Hak Cipta Paten dan Merek (HCPM) —kini Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). ”Alasannya, kami memakai nama negara asing (Holland),” ungkap
Paulus. Kebetulan, tahun 1986 Mustika berperkara dengan pengusaha Abun
Kusuma yang juga berminat mengusung merek Holland Bakery. Perkara ini
dimenangi Mustika hingga tingkat kasasi pada 1988.

Berbekal putusan MA tadi, Mustika kembali mengajukan pendaftaran pada
kantor HCPM. Dikabulkan. Jadilah, sejak 1990 Mustika memegang merek
Holland Bakery untuk kelas 30, yakni segala macam roti dan kue. Malah,
mereka sudah mendaftarkan paten Holland Bakery bergambar kincir angin
khas Belanda. Dalam aturan merek yang lama, dua jenis merek yakni dagang
dan jasa, sudah termasuk di dalam satu izin tersebut.

Tapi, tahun 1993, kantor HCPM memberikan merek Holland Bakery kepada
Kiantanto, meskipun untuk kelas berbeda, yakni 42 (kafetaria, katering,
dan sebagainya). Bahkan, tahun 1996 sekali lagi Kiantanto mendapatkan
merek Bakeri Holan untuk kelas 42. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi
penamaan Indonesia yang diharuskan pemerintah kala itu. Paulus malah
sudah mengubah nama produknya menjadi Bakeri Holan setahun sebelumnya.

Pernah bersengketa juga dengan Orion

Menurut Omar Dani, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi DIY, sebenarnya
Kiantanto dan Mustika sama-sama memiliki kelemahan. Dari pemeriksaan
ditemukan bahwa Kiantanto tidak berhak memproduksi barang dengan merek
Holland Bakery. Sebab, izin yang dikantunginya semata untuk tempat
berjualan. Jadi, dia tidak melanggar hukum saat membuka toko roti dengan
nama Holland Bakery.

Masalah muncul saat Mustika menemukan bahwa Kiantanto menjual roti
bermerek Holland Bakery di tokonya. Perbuatan Kiantanto ini melanggar
Pasal 82 UU Merek 19/1982. Menurut Omar, posisi Kiantanto sebenarnya
sangat lemah. Pasalnya, selama tiga tahun sejak mendapatkan merek Bakeri
Holan Kiantanto belum sekali pun menggunakan nama tersebut. Baru tahun
lalu Kiantanto mendirikan gerai bernama Bakeri Holan di Borobudur Plaza.
Maka, ”Kepemilikan itu seharusnya sudah gugur,” ujar Omar seraya
menjelaskan bahwa merek yang selama tiga tahun berturut-turut tidak
digunakan otomatis gugur.

Bukan itu saja. Menurut Omar, Kiantanto juga tercatat memiliki reputasi
negatif. Beberapa tahun lalu pengusaha Kota Gudeg ini pernah bersengketa
dengan toko roti Orion. Yang disebut terakhir adalah toko roti di Solo
yang terkenal dengan kue Mandarijn-nya. Kiantanto memasang nama dan
lambang Mandarijn, milik Orion, di papan nama toko roti Jalan Sudirman.
”Tapi waktu itu berakhir dengan damai,” kata Omar. Nah, semenjak damai
itu Kiantanto mengubah nama Mandarijn menjadi Holland Bakery.

Meski begitu, Polwiltabes Surabaya tutup mata. Toh, Paulus pantang
mundur. Kini ia ganti melaporkan Kiantanto ke Polda Jawa Timur untuk
pasal pencemaran nama baik.

Sumber: Hendrika Y., Sri Sayekti, Aryo Wisanggeni, Bayu Wardhana

dibaca: 32085 kali

TAG :

holland bakeryholand bakery
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Fengshui Nama Merek: Mitos, Psikologi, atau Strategi Persepsi Bisnis?

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Pembahasan mengenai branding pada umumnya identik dengan strategi pemasaran, psikologi konsumen, visual identity, dan positioning pasar. Namun menariknya, di berbagai negara Asia masih banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan unsur fengshui ketika menentukan nama merek, logo, nomor bisnis, hingga identitas komersial lainnya. Bagi sebagian...

Strategi Membangun Merek Unicorn: Dominasi Aset Intelektual dalam Bisnis Modern

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perubahan struktur ekonomi global telah menggeser cara pasar menilai sebuah perusahaan. Jika pada masa lalu kekuatan bisnis identik dengan kepemilikan aset fisik, maka saat ini nilai terbesar justru sering lahir dari kemampuan membangun dominasi intelektual, psikologis, dan ekosistem perilaku di tengah masyarakat. Fenomena tersebut kemudian...

Mengapa Permohonan Merek Tetap Berisiko Ditolak Walaupun Belum Terdaftar Oleh Pihak Lain

Masih banyak pelaku usaha beranggapan bahwa suatu merek pasti aman didaftarkan selama nama tersebut belum digunakan atau belum terdaftar oleh pihak lain. Padahal dalam praktik hukum merek di Indonesia, kondisi demikian belum tentu menjamin bahwa permohonan akan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sistem hukum merek di Indonesia tidak semata-mata menilai apakah...

KOPI DARI HATI: Konsistensi DNA Emosional dalam Strategi Branding

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di tengah persaingan industri kopi dan café yang semakin padat, banyak merek berlomba menampilkan kualitas biji kopi, teknik roasting, origin, hingga desain interior yang estetik. Namun dalam praktik branding, kekuatan sebuah merek sering kali tidak hanya lahir dari...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis