Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Berebut Ayam Lepaas Di Mahkamah Agung

28 - December - 2014

Jakarta - Anda pernah merasakan enaknya ayam goreng di gerai warung Ayam Lepaas? Siapa nyana, gerai yang pernah mendapat penghargaan Franchise Award 2012 itu menyimpan sengketa perebutan merek hingga bermuara ke pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Agung (MA).

Kasus bermula saat Ahmad Syaiful Bachri berkenalan dengan Suparno di Aceh pada 2009. Saat itu Suparno yang juga memiliki bisnis ayam penyet sedang mengalami kerugian. Atas masalah itu, Ahmad Syaiful Bachri memberikan bantuan Rp 50 juta dan binis ayam penyet itu kembali bisa bernafas. Lalu keduanya sepakat membangun bisnis warung ayam penyet dan sebagai tanda rebranding, mereka memberi nama warungnya Ayam Lepaas. Launching gerai pertama bertempat di Lampriet, Aceh pada 2009.

Setahun kemudian, Ahmad Syaiful Bachri membuka gerai Ayam Lepaas di Malang. Delapan bulan setelahnya, Ahmad Syaiful Bachri berkongsi dengan Ade Mukhtar membuka gerai Ayam Lepaas di 9Walk, Bintaro. Lantas disusul dengan membuka gerai Ayam Lepaas di 5 tempat di Aceh.

Setelah bisnisnya mapan, Ayam Lepaas mulai menggoyang lidah warga Jakarta pada 2011 yaitu dengan membuka gerai di Kalimalang, Rawamangun, Kelapa Gading, Cililitan, Pondok Gede dan Cakung. Selain itu masyarakat di sekitar Jakarta juga bisa mencicipi Ayam Lepaas di Kranji, Bintaro Utara dan Cimanggu.

Dengan besarnya nama Ayam Lepaaas maka Suparno dan Ahmad Syaiful Bachri membuat PT Rozzo Dewe Jayakarta pada Maret 2011. Bisnis Ayam Lepaas semakin besar dengan membuka gerai di Palembang dan Malang untuk gerai kedua kalinya. Memasuki tahun 2012, Ayam Lepaas semakin memanjakan lidah masyarakat dengan gerai-gerai baru yang dibuka di berbagai tempat seperti di Surabaya sebanyak 3 titik dan di Jalan Kisamaun Tangerang.

Belakangan konflik muncul. Suparno mendaftarkan merek Ayam Lepaas ke Dirjen HKI pada 2013 secara sepihak tanpa diikutsertakannya Syaiful. Atas hal itu, Syaiful menggugat rekan bisnisnya itu ke Pengadilan Niaga Medan. Gayung bersambut yaitu pada 17 Juli 2013, majelis hakim memerintahkan Dirjen HKI mencabut merek Ayam Lepaas dari daftar sebagaiamana yang didaftarkan Suparno.

Atas hal itu, Suparno tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Suparno. Menyatakan tergugat adalah pemohon yang beritikad tidak baik. Membatalkan tergugat pendaftaran merek Ayam Lepaas," putus majelis kasasi sebagaiaman dilansir website MA, Minggu (9/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Vallerina JL Kriekhoff dengan anggota Abdurrahman dan Sultoni Mohdally. Menurut ketiga hakim agung itu, pendaftaran merek tanpa sepengetahuan Ahmad Syaiful Bachri, padahal Ahmad Syaiful Bachri adalah teman bisnis Suparno yang merintis dan bekerjasama mendirikan warung makan Ayam Lepaas sejak awal, namun akhirnya Suparno meninggalkan Ahmad Syaiful Bachri.

"Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta," putus majelis pada 29 Januari lalu.

"Menolak permohonan kasasi Suparno. Menyatakan tergugat adalah pemohon yang beritikad tidak baik. Membatalkan tergugat pendaftaran merek Ayam Lepaas," putus majelis kasasi sebagaiaman dilansir website MA, Minggu (9/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Vallerina JL Kriekhoff dengan anggota Abdurrahman dan Sultoni Mohdally. Menurut ketiga hakim agung itu, pendaftaran merek tanpa sepengetahuan Ahmad Syaiful Bachri, padahal Ahmad Syaiful Bachri adalah teman bisnis Suparno yang merintis dan bekerjasama mendirikan warung makan Ayam Lepaas sejak awal, namun akhirnya Suparno meninggalkan Ahmad Syaiful Bachri.

"Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta," putus majelis pada 29 Januari lalu.

Sumber: detik.com

 

dibaca: 9537 kali
tags: ayam lepaas, ayam lepas
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com