Live chat by BoldChat
WA/Call ke: 0811.966.919 atau 0811.100.719
Berita & Artikel

Emanuel Ungaro Terlilit Sengketa Merek

11 - October - 2014

Desainer terkemuka, Emanuel Ungaro terlilit sengketa merek dengan Komisi Banding Merek Indonesia. Perselisihan timbul sebagai akibat putusan Komisi Banding yang mementahkan pendaftaran merek ‘Ungaro Fever’ milik pria kelahiran Italia itu. Pendaftaran itu ditujukan untuk melindungi nama dagang pada produk pakaian remaja dan dewasa. Sayangnya, pendaftaran merek Ungaro Fever terganjal merek Fever. Walhasil, pendaftaran yang digagas sejak Desember 2003 hingga kini belum menuai hasil.
 
Semula, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang pertama kali menolak pendaftaran merek Ungaro Fever. Surat penolakan Direktorat Merek itu terbit setelah hampir lima tahun pendaftaran diajukan, tepatnya 30 April 2008. Direktorat pimpinan Andi Noorsaman Someng itu beralasan merek Ungaro Fever memiliki persaman pada pokoknya dengan merek terdaftar Fever No. IDM00001164.
 
Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 29 Juli 2008, Emanuel mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan yang sama. Putusan Komisi No. 190/KBM/HKI/2008 dijatuhkan pada 12 Februari 2009.
 
Penolakan itu membuat Emanuel kecewa. Bagaimana tidak, merek Ungaro Fever sudah dikenal di dunia. Emanuel sendiri memulai karir di dunia fashion sejak 1973. Ketika itu, ia pertama kali mengeluarkan koleksi pakaian pria bermerek Ungaro Uomo. Ia juga mengeluarkan produk wewangian bermerek Diva sepuluh tahun sesudahnya. Setelah itu, ia mengeluarkan parfum bermerek Senso (1987), Ungaro (1991) and Emanuel Ungaro For Men (1991).
 
Merek Ungaro Fever sendiri diambil dari nama badan hukum alias perusahaan milik Emanuel. Dengan begitu seharusnya Direktorat Merek memberikan perlindungan sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Merek. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) mengakui Ungaro sebagai merek terkenal asa luar negeri dan ada kaitannya dengan nama desainer terkenal Emanuel Ungaro. Hal itu dituangkan dalam putusan MA No. 801 K/Pdt/1988 tanggal 30 Juni 1993.
 
Emanuel melalui kuasa hukumnya, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melawan putusan Komisi Banding. Gugatan teregister dalam perkara No. 09/Merek/2010/PN.JKT.PST. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin telah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Persidangan kedua digelar, Kamis (18/2) dengan agenda penyerahan jawaban dari Komisi Banding.
 
Dalam gugatan, kuasa hukum menyatakan penolakan Komisi Banding Merek tidak beralasan. Sebab, putusan komisi banding dinilai tak sesuai dengan Pasal 6 UU Merek dan yurisprudensi MA tersebut. 
 
Dalam putusannya, Komisi Banding menimbang berdasarkan konseptual dan persamaan unsur kata yang dominan pada merek Ungaro Fever dan Fever. Padahal, menurut kuasa hukum Emanuel, merek penggugat terdiri dari dua unsur kata. Merek itu diucapkan Ungaro Fever yang secara visual maupun tulisannya tidak ada unsur yang dominan dengan merek Fever.
 
Menurut hukum dan yurisprudensi penilaian ada tidaknya penilaian ada tidaknya persamaan pada pokoknya harus dilihat dari kesan total secara keseluruhan bukan dengan membanding-bandingkan bagian yang sama. Dengan begitu, yang seharusnya dibandingkan adalah unsur dominan dari merek Emanuel, yakni kata pertama Ungaro. Kata, Ungaro tidak akan memberikan kesan keliru bagi khalayak ramai dengan adanya merek terdaftar Fever. Sebab Ungaro Fever merupakan merek terkenal.
 
Karena itu, Emanuel meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan dan menyatakan putusan komisi banding tidak beralasan menurut hukum. Emanuel juga meminta majelis hakim memerintahkan Dirjen HKI untuk melaksanakan pengumuman dalam berita resmi merek atas permintaan pendaftaran merek Ungaro Fever.
 
Menyesatkan Konsumen
Kuasa hukum Komisi Banding tetap berpendapat bahwa eksitensi merek Ungaro Fever dan merek Fever bersamaan bisa menyesatkan konsumen. Apalagi produk kedua merek merupakan barang sejenis. Karena itu penolakan pendaftaran merek Ungaro Fever sudah sesuai dengan aturan hukum di bidang merek
 
Menurut kuasa hukum Komisi Banding, unsur merek Fever dalam etiket merek Ungaro Fever adalah juga tanda yang dikualifikasi sebagai merek dalam permintaan pendaftaran merek. Dengan begitu, kata Fever harus turut menjadi elemen yang diperiksa dalam pemeriksaan sunstantif. Apalagi merek Fever terdaftar di Daftar Umum Merek.
 
Apabila elemen kata Fever bukan merupakan suatu tanda yang dikualifikasi sebagai merek, kenapa secara hukum penggugat mencantumkan kata tersebut dalam etiket merek permintaan pendaftaran merek. Pencantuman itu menunjukan penggugat menginginkan kata Fever dilindungi secara hukum. Karena itu patut dipertimbangkan, kesimpulannya, penolakan Komisi Banding justru sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Merek.
 
Sumber: hukumonline.com

dibaca: 10287 kali
tags: ungaro fever
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 »
 

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Strategy Membuat Dan Mendaftarkan Merek (1)

Oleh: Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H.   Merek adalah identitas dagang baik untuk produk barang maupun jasa yang memiliki hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Hak eksklusif inilah yang akan menimbulkan nilai dari suatu merek karena hak eksklusif memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang menggunakan merek tanpa seizin pemiliknya, sehingga pemilik dapat...

Pertarungan Dua Mawar Akhirnya Dimenangkan Oleh Wardah

Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak...

Ichwan Anggawirya: Audisi Beasiswa Bulutangkis PB Djarum Tidak Mengeksploitasi Anak

Audisi pencarian bakat Bulutangkis yang dilakukan oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Djarum sempat menjadi polemik karena adanya komentar yang menyatakan PB Djarum mengeksploitasi anak dengan UU No 35 Tahun 2014.   Praktisi dan pakar HAKI Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Ichwan Anggawirya di forum grup diskusi senin dikampus Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno,...

Sengketa Merek Mawar Super Laundry

Siti Wardah, pengusaha cairan pembersih untuk laundry pakaian mengajukan gugatan pembatalan merek 'MAWAR SUPER LAUNDRY'. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta. "Klien saya ajukan gugatan pembatalan karena pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan tidak jujur," kata kuasa hukum penggugat, Ichwan Anggawirya kepada Gatra.com di Jakarta, Sabtu,...

Customer Support

24/7 Hours

Office Hours

Testimoni[Kirim]

Pesan: *(Harus diisi) Nama: *(Harus diisi) Website:
http://

Berita & Artikel

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam...

Official PayPal Seal
</r> : web developed by ridwank.com