Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Toyota menang sengketa merek Lexus

07 - November - 2015
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) dalam sengketa merek Lexus dengan pengusaha lokal. Pengadilan menegaskan merek Lexus adalah milik Toyota.
 
"Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus milik penggugat sebagai merek terkenal," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, Selasa (26/3).
 
Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal yang terdaftar di beberapa negara, majelis hakim berpendapat terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto. "Kesamaan terbukti dari bentuk tulisan dan ucapannya," katanya.
 
Lantaran itu, majelis hakim berpendapat merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan.  "Memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membatalkan merek tergugat," katanya.
 
Terkait putusan ini, Sani, kuasa hukum Toyota menyambut baik. "Putusan ini sudah sepatutnya bahwa Lexus merupakan merek terkenal," katanya.
 
Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di muka persidangan.  Sedangkan Ditjen HKI akan mematuhi putusan persidangan. "Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI Ahmad Rifadi.
 
Sebagai informasi, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya No.89/Merek/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diperoleh, Toyota meminta Pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie.
 
Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik yang termasuk kelas 09.
 
Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus ini merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.
 
Tak hanya itu, merek Lexus dan logo L milik Toyota juga sudah terdaftar di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408 tanggal 25 Mei 2002.
 
Toyota menilai merek Lexus milik Lie memiliki kesamaan pada ucapan dan menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan Lie memiliki ikatan atau hubungan dengan Toyota. Konsumen bakal terkecoh dengan persamaan merek ini.
 
Toyota pun menuding Lie mempunyai itikad baik mendaftarkan merek Lexus. Lie dituding berniat membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota yang telah lama dipupuk bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.
 
Sumber: nasional.kontan.co.id
dibaca: 16461 kali

TAG :

toyotalexustoyota lexus
 

Berita & Artikel Lainnya

1 2 3 4 5 6 7 8 »
 

Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud: Memahami Nilai Tangible dan Intangible

Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik hukum Kekayaan Intelektual, salah satu kesalahpahaman yang paling sering ditemukan adalah pandangan bahwa penguasaan terhadap suatu benda fisik identik dengan penguasaan terhadap seluruh hak yang melekat pada benda tersebut. Misalnya, pembelian sebuah lukisan acap kali dipahami sebagai dasar untuk melakukan reproduksi atas...

Hak Cipta, Pencipta, dan Kepemilikan Program Komputer dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Salah satu persoalan mendasar yang kerap menimbulkan sengketa dalam praktik hukum hak cipta adalah ketidakjelasan pemahaman mengenai hubungan antara pihak yang membiayai penciptaan suatu karya, pihak yang menciptakan karya tersebut, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat ekonomi darinya. Dalam praktik bisnis, ketiga konsep tersebut sering...

Ketika Bentuk Menjadi Identitas: Memahami Merek 3D dan Desain Industri dalam Strategi Branding

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Perkembangan hukum kekayaan intelektual menunjukkan bahwa identitas suatu merek tidak lagi terbatas pada nama, tulisan, atau logo dua dimensi semata. Dalam praktik perdagangan, bentuk produk dan kemasan tertentu sering kali justru memiliki daya pengenal yang bisa lebih kuat dibanding nama mereknya sendiri. Konsumen dalam banyak keadaan...

Mengapa Hukum Sulit Memberikan Definisi Absolut tentang Merek Terkenal

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Konsep “merek terkenal” merupakan salah satu konsep paling penting dalam rezim hukum merek, namun sekaligus menjadi salah satu konsep yang paling sulit dirumuskan secara absolut. Hampir seluruh sistem hukum merek di berbagai negara mengenalnya sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih luas terhadap suatu merek yang telah...

Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual dalam Perusahaan: Merek, Paten, Desain, Hak Cipta

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Banyak perusahaan masih memandang aset fisik seperti bangunan, mesin, stok barang, dan laporan keuangan sebagai ukuran utama kekuatan bisnis. Padahal, dalam perkembangan ekonomi saat ini, nilai perusahaan justru semakin ditentukan oleh kekayaan intelektual (intellectual property). Pada banyak perusahaan global, aset paling bernilai tidak lagi...

Ketika Persepsi Pasar Berubah dan Tumbangnya Raksasa Brand Dunia

  Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit merek besar dunia yang pada masanya pernah dianggap terlalu kuat untuk dikalahkan. Nama-nama tersebut bukan hanya mendominasi pasar, tetapi juga membentuk budaya konsumsi, simbol status sosial, hingga identitas generasi tertentu. Namun sejarah bisnis memperlihatkan bahwa kekuatan brand sebesar apa pun tetap dapat mengalami...

Merek Sebagai Sebuah Komposisi: Harmoni Bunyi, Warna, Bentuk, dan Resonansi Sosial dalam Arsitektur

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Jika dibedah lebih dalam, merek tidak sekadar nama dagang atau simbol visual yang berfungsi membedakan suatu produk dari produk lainnya. Dalam dimensi yang jauh lebih kompleks, proses pembentukan merek sesungguhnya memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan proses lahirnya sebuah karya musik. Sebagaimana sebuah lagu tersusun melalui harmoni nada,...

Merek Viral Bukan Kebetulan: Strategi Entry Branding dalam Menciptakan Ledakan Pasar

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa sebuah merek menjadi viral semata-mata karena keberuntungan, momentum media sosial, atau tren sesaat. Padahal dalam praktik branding kontemporer, viralitas sering kali merupakan hasil dari strategi persepsi yang dirancang secara sadar sejak awal. Sebagian merek bahkan memang dibentuk untuk menjadi bahan...

Merek Sebagai Agama Modern: Ketika Brand Berubah Menjadi Sistem Kepercayaan Sosial

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Di dalam teori bisnis klasik, merek umumnya dipahami sebagai identitas komersial yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Namun dalam praktik branding kontemporer, sebagian merek besar dunia telah berkembang jauh melampaui fungsi identifikasi produk semata. Pada level tertentu, merek tidak...

Strategi Nama Merek yang Sengaja Dibuat “Salah” tetapi Justru Kuat

Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Dalam praktik branding kontemporer, terdapat fenomena menarik di mana sebagian perusahaan justru membangun identitas mereknya melalui kata yang secara linguistik dianggap tidak baku, tidak lazim, atau tampak seperti penyimpangan dari ejaan umum yang dikenal masyarakat. Walaupun sering dianggap sebagai bentuk “kesalahan” penulisan,...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis