WhatsApp 24/7 WhatsApp Office Hour
Berita & Artikel

Berita & Artikel

Kumpulan berita dan artikel terbaru terkait HKI, merek, paten, dan pengembangan bisnis.

 
 

Temukan Berita & Artikel

Jam Tangan Asal AS Philip Stein Kalah Lawan `Barang Bajakan`

23 - May - 2015
Produsen jam tangan asal Amerika Serikat, Philip Stein Holding Inc, harus mengakui kekalahannya. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak gugatannya terhadap Philip Stein buatan lokal yang dimiliki oleh Kasim Halim.
 
Philip Stein merupakan jam tangan yang dibikin di 169 East Flagler Street, Miami, Florida. Merek Phlilip Stein sudah terdaftar di AS, Arab Saudi, Hong Kong, Argentina, Austria, Benelux, Brasil, Kanada, China, Kolombia, Kostarika, Mesir, Jerman, Italia, Jepang, Malaysia, Meksiko, Maroko dan Inggris. Belakangan, pihak Philip Stein kaget mendapati merek serupa yang beredar di Indonesia yang diproduksi Kasim Halim. Namun setelah dicek, ternyata Kasim Halim telah mengantongi sertifikat merek nomor IDM 000174089.
 
"Tergugat I sebagai WNI seharusnya menggunakan nama-nama merek yang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia dan sejauh mungkin menghindari nama-nama merek yang mirip apalagi menjiplak nama merek asing," gugat Philip Stein yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/5/2015).
 
Hal itu sesuai dengan yurisprudensi MA putusan perkara nomor 220/PK/Perd/1986 tentang merek Nike. Menurut Philip Stein, jam tangan yang memiliki persamaan itu menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Atas dasar itu, Philip Stein meminta Kemenkum HAM mencabut sertifikat merek yang dipegang Kasim Halim. 
 
Kemenkum HAM menjawab gugatan tersebut dengan menyebut bahwa gugatan Philip Stein telah kedaluwarsa. Menurut Dirjen HAKI, merek Kasim Halim telah dikantongi sejak 2 Agustus 2008 dan gugatan didaftarkan pada 13 September 2013.
 
"Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, pengajuan gugatan Penggugat adalah sudah kedaluwarsa," ucap Kemenkum HAM dalam jawaban gugatan itu.
 
Tapi gugatan Philip Stein kandas. Pada 10 Desember 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Philip Stein untuk seluruhnya. Tidak terima, Philip Stein lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
 
"Ternyata merek yang dinyatakan penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai merek terkenal karena hanya terdaftar di 4 negara, sedang di beberapa negara yang diajukan sebagai pembuktian, pendaftarannya belum mendapat pengesahan/belum dikeluarkan persetujuan dari pihak berwenang," kata majelis kasasi dalam pertimbangannya.
 
Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Nurul Elmiyah. Atas dasar itu, majelis menolak kasasi Philip Stein.
 
"Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta," putus majelis dengan suara bulat pada 27 Agustus 2014 silam.
 
Sumber: detik.com
dibaca: 14457 kali

TAG :

philip stein
 

Others News & Articles

1 2 3 4 5 6 »
 

KUTUS KUTUS: Ketika Strategi Penamaan, Filosofi, dan Legalitas Menyatu dalam Sebuah Merek Herbal

Di tengah maraknya produk herbal di Indonesia, hanya sedikit merek yang mampu menembus batas sebagai produk, lalu bertransformasi menjadi brand dengan identitas yang kuat, berkarakter, dan berkelanjutan. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah merek KUTUS KUTUS, minyak balur herbal yang terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Lebih dari sekadar minyak...

Sengketa Merek “Denza”: Ketika Aspek Prosedural Menentukan Nasib Gugatan di Mahkamah Agung

Sengketa merek kembali menunjukkan kompleksitasnya melalui perkara penggunaan nama “Denza” di Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, proses kasasi di Mahkamah Agung menghasilkan putusan yang tidak berpihak pada pihak penggugat, sehingga menegaskan bahwa dalam hukum merek, aspek prosedural dapat menjadi faktor penentu, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Sekilas...

5 Kesalahan Fatal dalam Pendaftaran Merek yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha menyadari pentingnya merek ketika bisnisnya mulai berkembang. Namun pada tahap pendaftaran merek, justru sering terjadi kesalahan mendasar yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berujung pada penolakan permohonan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko sengketa hukum di kemudian hari. 1. Kurang Cermat Dalam Penelusuran...

Pendaftaran Merek Bukan Sekadar Daftar, Hal Penting yang Harus Dipahami

Banyak pelaku usaha mengira bahwa pendaftaran merek hanyalah proses administratif: mengisi formulir, membayar biaya, lalu menunggu sertifikat terbit. Padahal, realitanya jauh lebih kompleks. Tanpa strategi yang tepat, permohonan merek bisa ditolak, atau bahkan menjadi sumber sengketa di kemudian hari.   Di sinilah pentingnya memahami bahwa pendaftaran merek bukan sekadar proses,...

Undang-Undang Hak Cipta, "Kitab Suci" Yang Belum Sempurna

Oleh: Ichwan Anggawirya Secara garis besar karya seni dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu karya seni terapan (applied art) dan karya seni murni (fine art) yang keduanya masuk dalam perlindungan Hak Cipta. Seni Terapan adalah karya seni fungsional yang selain memiliki nilai estetika, juga memiliki nilai praktis untuk dapat digunakan untuk tujuan tertentu. UU Hak Cipta dalam...

Tawar Menawar Dalam Pidana Merek

Oleh: Ichwan Anggawirya   Hal yang menjadi ironi di Indonesia dalam perkara pidana pelanggaran merek adalah masih terjadi adanya putusan pidana di bawah satu tahun, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan sanksi pidana maksimal selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun jika...

Mediasi Pada Pidana Hak Cipta, Menguntungkan Atau Merugikan Korban?

Oleh: Ichwan Anggawirya Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan hak kebendaan. Salah satu sifat atau asas yang melekat pada hak kebendaan adalah asas droit de suite, asas hak mengikuti bendanya. Hak untuk menuntut akan mengikuti benda tersebut secara terus-menerus di tangan siapapun benda itu berada. Perlindungan hak cipta sebagai hak kebendaan...

Pancasila, Ibarat Mantra Tanpa Keris

Oleh: Ichwan Anggawirya   Pancasila yang merupakan ideologi negara, selain sebagai dasar negara juga memegang peranan penting dalam membentuk karakter atau jiwa bangsa, atau yang istilahnya disebut Volkgeist. Tapi sering kita mendengar bahwa penerapan Pancasila gagal diterapkan, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, kesenjangan sosial, pelanggaran hak asasi, kebebasan...

Konsep Merek Rasional VS Emosional, Mana Lebih Unggul?

Efektivitas keberhasilan suatu merek boleh dikatakan sebagian besar karena faktor komunikasi karena merek itu sendiri adalah merupakan alat komunikasi bagi produsen kepada konsumen. Ketika kita mulai mengcreate sebuah merek maka harus menentukan strategi komunikasi yang efektif atau tepat sasaran. Banyak sekali teori maupun teknik komunikasi dalam melakukan kegiatan membangun merek yang...

Membangun Dan Mengelola Merek Yang Sukses Dengan Metode HYPNOBRAND

Membangun merek yang unggul akan melalui proses yang panjang dan sangat kompleks, karena tidak hanya bicara tentang produk, tapi juga melibatkan penelitian terhadap target pasar, pesaing, bahkan aspek legal sebagai perangkat perlindungan. Audit merek yang komprehensif dimulai dengan pemahaman yang jelas tentang bisnis dan tujuan strategis merek, kemudian mengidentifikasi semua aspek...

Butuh Konsultasi Gratis?

Tim expert kami siap membantu Anda memilih layanan yang tepat untuk kebutuhan bisnis