Berita

Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Merek Terkenal (Studi Atas Putusan Pengadilan)

27 November 2011 - Artikel

Dalam sejarah Perundang-Undangan Merek Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan-perubahan terhadap perundang-undangan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketertiban hukum terhadap merek dan merek terkenal. Perubahan terakhir terhadap undang-undang merek yaitu dengan dikeluarkanya Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU No.15/2001).

Perlindungan terhadap merek terkenal sebenarnya sudah ditemukan dalam Undang-Undang Merek sebelumnya dan juga Konvensi-Konvensi Internasional seperti Konvensi Paris, dimana Indonesia ikut meratifikasi ketentuan yang dihasilkan dalam konvensi tersebut.dan seianjutnya dengan adanya TRIP's dan dengan mengesahkan Undang-undang No.7 Tahun 1994 sebagai pengesahan persetujuan perjanjian TRIP's tersebut, Indonesia mempunyai pengaturan perlindungan terhadap merek terkenal. Dalam UU No. 15/2001 perubahan-perubahan dapat dilihat antaralain dari proses pennohonan yaitu dengan pemeriksaan subtantif yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administratif, hak prioritas, perlindungan terhadap indikasi geografis, perlindungan hukum yaitu berupa penetapan sementara pengadilan sanksi baik berupa denda, penjara/kurungan ataupun sanksi kumulatif, selain itu undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai arbitrase.

Tetapi, dalarn UU No.l5/2001 pengertian yang baku tentang merek terkenal tetap belum dapat didefiniskan, sehingga apakah yang menjadi kualifikasi juridis merek terkenal tersebut, dan berdasarkan dari ketentuan yang dapat dilihat dari UU No.15/2001, pelanggaran terhadap merek terkenal yang terjadi di Indonesia masih sering terjadi, sehingga apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa merek terkenal dan bagaimana upaya-upaya hukum dan tindakan aparatur negara dalarn mengantisipasi dan menangani sengketa merek terkenal.

Guna membahas pennasalahan diatas maka penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis. Metode pengumpulan data dengan melalui Library Research yang meliputi sumber hukum primer, skunder dan tersier. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang bersifat deduktif-induktif Berdasarkan penelitian untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap merek khususnya merek terkenal, sebaiknya bagi pemegang merek diharuskan untuk mendaftarkan mereknya tersebut sehingga perlindungan hukum yang diberikan akan lebih maksimal, sedangkan dari pihak pemerintah dan aparat yang terkait diharapkan dengan mensosialisasikan dan menerapkan Undang-Undang Merek dengan baik dan benar serta penguasaan hukum aparat di bidang merek dan juga partisipasi masyarakat, diharapkan pelanggaran di bidang merek dapat diatasi

(#1455 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Berita Terkait

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

IndoTrademark.com dibawah naungan manajemen PT. Ercontara Rajawali, merupakan konsultan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kami didukung oleh tim profesional yang selalu siap memberikan pelayanan terbaik, beberapa layanan kami adalah:

1. Pendaftaran Merek
2. Pendaftaran Hak Cipta
3. Pendaftaran Desain Industri
4. Pendaftaran Patent
5. Desain Logo
6. Desain Kemasan
7. Desain ...

Layanan Lain

AGENDA

June 2013
MSSRKJS
1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30